MEDAN, SUARAPERSADA.com – Dugaan korupsi pembebasan lahan dan pembangunan Rumah Susun Warga (Rusunawa) Sibolga dengan total anggaran Rp 6,8 miliar tahun 2012 akhirnya satu dari dua tersangka kasus korupsi Rusunawa, Januar Efendi Siregar penuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Jumat (17/06).
Hadirnya Januar Efendi Siregar menyambangi kantor Adyaksa tersebut setelah sebelumnya dua kali panggilan tak kunjung hadir.
Alhasil, Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Sibolga inipun akhirnya resmi ditahan.
“Saudara Januar sudah penuhi panggilan kita tadi sekitar pukul 11.00 WIB. Saat ini tengah dicek kesehatannya kemudian dilakukan pemeriksaan lanjutan,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Asep Mulyana kepada wartawan.
Asep melanjutkan, penahanan yang dilakukan tim penyidik Kejati Sumut karena selama dua kali panggilan yang dilayangkan terhadap Januar Efendi Siregar tak digubris.
Untuk itu, setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan, Januar Efendi Siregar segera ditahan dan dibawah menuju Rumah tanahan (Rutan) Tanjung Gusta Klas IA Medan.
“Segera diproses pemeriksaannya kemudian kita tahan dan bawa yang bersangkutan untuk 20 hari ke depan,” tukasnya.
Sebelumnya, Kejati Sumut juga sudah melakukan penahanan terhadap Adely Lis sebagai rekanan dalam kasus ini, Senin (13/06) lalu. Penahanan dilakukan karena, tersangka dinilai tidak kooperatif.
Dalam kasus ini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.**Win





















































