Terungkap, Bio Nerve Multi Vitamin “Diseludupkan” di Tanki Ballas Kapal Indomal Express 3

0
566

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Sidang perkara kepabeanan dengan terdakwa Rofiza, Mualim satu/Chip dan Kelvin Crew Kapal Ferry Indomal Express 3, kembali dibuka sebagai sidang lanjutan, hari ini, Selasa (30/7-2019).

Acara sidang lanjutan perkara ini agendanya mendengarkan keterangan saksi ahli dari Kantor Bea dan Cukai Pabean B Dumai, Yudi Cahyono, selaku Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Kepabeanan dan Cukai 3.

Kemudian usai mendengarkan keterangan saksi ahli, majelis hakim dipimpin Alponsus Nahak SH dengan hakim Abdul Wahab SH dan hakim Renaldo MH Tobing SH, dibantu Panitera Pembantu (PP) Amri, melanjutkan pemeriksaan saksi silang antara kedua terdakwa seputar perkara tersebut.

Dari keterangan kedua saksi silang sekaligus terdakwa (Rofiza dan Kelvin), dimuka sidang terungkap bahwa barang bukti (bb) Obat Bio Nerve 5 koli/karton dengan isi 299 botol dimasukkan ke tanki ballas yang ada di dalam kapal ferry Indomal Express 3.

“Kenapa barang itu (Bio Nerve maksudnya-red) dimasukkan ke dalam tanki ballas kapal itu”, tanya hakim Alfonsus Nahak kepada terdakwa Kelvin.

Lantas kemudian menurut Kelvin, agar barang tersebut aman “agar barang itu aman yang mulia”, ujar Kelvin kembali menjelaskan sembari mengakui agar aman dari petugas BC.

Pantauan awak media ini, saksi Kelvin yang juga sebagai terdakwa dalam perkara tersebut kepada majelis hakim mengakui barang dimaksud dibawa alias diseludupkan dari Malaka Malaysia.

Kata Kelvin, bb obat Bio Nerve dipesan oleh Ricky Siregar dimana Ricky sebelumnya sudah dihadirkan dalam sidang sebagai saksi dalam perkara ini.

“Ricky yang menelepon saya dan bertanya apa bisa bawa barang nggak. Kemudian saya jawab kalau bawa narkoba dan barang haram nggak mau. Lalu Ricky menyebut bukan barang haram tetapi barang obat herbal”, imbuh Kelvin pada hakim menjelaskan kronologis awal terdakwa membawa barang tersebut.

Setelah pembicaraan terkait barang yang dimaksud sesuai ongkos kirim/ongkos angkut dari malaka-Dumai sepakat, maka barang tersebut pun dibawa dari Malaka Malaysia tujuan Kota Dumai, Riau.

Kelvin mengakui, terkait barang yang diangkut kapal Indomal Express 3 tersebut, Nakhoda kapal, Suparto, tidak mengetahuinya.

Sementara itu, pada sidang sebelumnya saksi Jais Zheng alias Ayong selaku pengusaha kapal Ferry Indomal Express 3 menyebut perbuatan terdawa tidak dibenarkan perusahaan itu.

Pihaknya menurut Jais Zheng yang akrab dipanggil pak Ayong itu, selalu memberikan pengarahan kepada seluruh crew kapal agar tidak membawa barang larangan atau tidak memiliki dokumen.

Akan tetapi menurut Ayong, ada batasan barang yang bisa dibawa oleh crew kapal yakni sebatas tentengan untuk dipergunakan sendiri crew kapal, jelas Ayong saat sidang itu.**(Tambunan)

Tinggalkan Balasan