Penyeludup Obat Bio Nerve Rugikan Negara Sebesar Rp 135 Juta

0
2273

DUMAI, SUARAPERSADA.com – “Penyeludupan” Obat Bio Nerve dari Malaka, Malaysia oleh terdakwa mualim satu Kapal Ferry Indomal Express 3 Dumai, Rofiza dan Crew kapal, Kelvin, berpotensi merugikan negara.

Atas impor ilegal terhadap obat Bio Nerve oleh kedua terdakwa maka bea masuk dari barang impor ilegal (Bio Nerve) tidak diperoleh negara.

Dengan impor ilegal terhadap barang obat Bio Nerve yang diduga diseludupkan kedua terdakwa maka berpotensi merugikan pemasukan negara.

Soal adanya potensi kerugian negara atas dugaan penyeludupan barang/obat Bio Nerve 5 koli/karton (299) botol dari Malaka, terungkap di persidangan oleh saksi ahli dari Kantor Bea dan Cukai Dumai Pabean B Dumai, Yudi Cahyono.

Menurut Yudi Cahyono dihadapan sidang lanjutan perkara terdakwa Rofiza dan Kelvin, Selasa (30/7-2019), atas dugaan penyeludupan obat Bio Nerve berpotensi terhadap kerugian negara sebesar Rp 135 juta.

Dijelaskan saksi ahli Yudi Cahyono dihadapan sidang, barang (obat bio nerve) yang diangkut kapal ferry Indomal Express 3 tidak dilaporkan ke pabean daerah tujuan (BC) Dumai.

Agen kapal tidak melaporkan barang yang dibawa kapal dan bahkan barang dimaksud kata saksi Ahli kepada majelis hakim tidak terdaftar dalam manifest kapal Indomal Express 3.

Majelis hakim yang yang mengadili perkara pabean ini yakni, Alfonsus Nahak SH sebagai pimpinan sidang dengan hakim Abdul Wahap SH dan hakim Renaldo Meiji Hasoloan Lumban Tobing SH, dibantu Panitera Pengganti (PP) Amri.

Sementara itu, saksi ahli Yudi Cahyono, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Maiman limbong SH dan JPU Roslina Raja Gugguk SH, mengatakan, apabila seseorang memasukkan barang dari luar negeri harus memberitahukan dalam manifest.

Obat Bio Nerve yang diduga diseludupkan kedua terdakwa menurut saksi ahli adalah merupakan obat herbal multi vitamin.**(Tambunan)

Tinggalkan Balasan