Tersangka Dugaan Korupsi Alkes Dan KB RSUD Tarutung Bertambah

0
393

MEDAN, SUARAPERSADA.com-Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) dan Keluarga Berencana (KB) di RSUD Tarutung, Tapanuli Utara (Taput).

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan tersebut sebagai tersangka.

“Kita menetapkan dua tersangka lagi kasus dugaan korupsi pengadaan alkes RSUD Tarutung,” kata Kasubdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Frido Situmorang, kepada wartawan, Jumat (23/10).

Dijelaskannya, dua tersangka tambahan itu adalah, Ketua Panitia Pengadaan Proyek, Rudi MH Siregar dan Sekretarisnya, Wilson. Namun keduanya tidak ditahan karena dianggap masih kooperatif.

Saat ini, kata Frido, pihaknya tengah menunggu hasil audit kerugian negara dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut. Selanjutnya, penyidik akan melimpahkan berkas kedua tersangka ke pihak kejaksaan.

Sebelumnya penyidik sudah melimpahkan berita acara pemeriksaan KPA bermarga Sirait dan PPK bermarga Sihombing. PPK yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka ke kejaksaan.

“Kalau dua tersangka sebelumnya sudah kita limpahkan. Sekarang kita sedang menunggu audit BPKP untuk dua tersangka tambahan, selanjutnya melimpahkan berkasnya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkas Frido.

Sirait selaku KPA ditetapkan sebagai tersangka karena menggantikan posisi dr Boby yang menjabat Kepala Dinas Kesehatan Tapanuli Utara (Kadiskes Taput), sebelum proyek alkes itu selesai dikerjakan. Sedangkan PPK-nya tetap Sihombing.

Dana Alkes itu digunakan untuk pengadaan 11 item di RSUD Tarutung senilai Rp 8,3 miliar yang dalam hasil penyelidikan terjadi mark up (penggelembungan) harga.

“Barangnya bukan rekondisi, semua baru namun harganya dinaikkan hingga mencapai Rp 8,3 miliar,” sebut penyidik Tipikor Poldasu.***(Win)

Tinggalkan Balasan