Terkait Vonis 18 Tahun Penjara, Hakim Evelyne Napitupulu Tolak Awak Media

0
785

DUMAI, SUARAPERSADA.comMenyikapi putusan hakim majelis itu, sejumlah awak media yang “bandal” mengikuti jalannya setiap persidangan seputar perkara sabu itu, mencoba menemui hakim Evelyne pimpinan sidang perkara Faisal.

Watawan yang getol memantau persidangan itu, bermaksud meminta penjelaan hakim soal pertimbangan untuk memvonis terdakwa Faisal Nur selama 18 tahun penjara. Namun hakim itu menolak ditemui wartawan. Hakim Evelyne justru mengarahkan awak media untuk menemui humas PN saja.

Sejumlah awak media itu cukup menyayangkan sikap hakim yang tidak bisa ditemui awak media. Sedangkan hakim Renaldo M.H.Lumbantobing SH. MH, yang juga sebagai humas PN Dumai yang ditemui wartwan, tidak dapat memberikan jawaban sebagaimana yang dipertayakan wartawan dengan alasan intruksi MA.

“Pertimbangan hakim tidak akan bisa saya komentari, tetapi kalau mengenai hal-hal bersifat umum saya bisa menyampaikannya”, ujar humas itu menjawab awak media.

Menurut Renaldo, bahwa pertimbangan yang sudah dibacakan hakim majelis, itulah pertimbangan hakim majelis dalam perkara itu. Jadi apa hukuman yang dijatuhkan oleh hakim majelis, berarti hakim majelis berkeyakinan terdakwa terbukti bersalah”, ungkapnya.

Sebelumnya, pantauan Crew suarapersada.com terkait perkara Sabu dengan terdakwa Faisal Nur, sepanjang perjalanan sidang, baik saat pemeriksaan 6 terdakwa dalam perkara itu, yang dijadikan sebagai saksi silang dalam perkara Faisal, suarapersada.com tidak melihat fakta hukum terungkap sebagaimana yang didakwakan maupun yang dituntut JPU dan di vonis hakim majelis.

Media ini tidak ada melihat saksi saksi yang menyatakan bahwa Faisal mengetahui atau turut dalam jaringan narkotika dalam perkara itu. Demikian dengan keterangan saksi Polisi BNN yang dihadirkan JPU juga tidak ada menunjukkan bukti dan tidak ada yang mengatakan keterlibatan Faisal dalam jaringan itu.

Ketika hakim Evelyne melontarkan pertanyaan kepada salah seorang saksi BN ketika itu, apakah saksi tau ada keterlibatan terdakwa dengan terdakwa lainnya, saksi BNN itu menjawab tidak tau. “Tidak tau, target BNN hanya Ali Bukar”, ujar saksi BNN itu menjawab.**(Tambunan)

Tinggalkan Balasan