Ini Kronologis Perkara Sabu Tangkapan BNN

0
674

DUMAI, SUARAPERSADA.comBeberapa pengunjung sidang baik keluarga terdakwa maupun awak media tampak bingung dan heran setelah hakim majelis yang menyidangkan perkara Faisal Nur, menyatakan terdakwa Faisal Nur terbukti bersalah dan di hukum selama 18 tahun penjara.

Tak menyangka kalau hakim majelis akan mem-vonis Faisal Nur selama 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, dengan subsidaer 3 bulan kurungan. Walau Faisal Nur masih mengatakan banding, akan tetapi, para pengunjung tampak merasa heran dengan putusan itu.

Kenapa tidak, fakta dipersidangan cukup jelas tidak ada fakta hukum yang menguatkan dakwaan dan tuntutan JPU. Tidak ada keterangan saksi yang dihadirkan baik saksi BNN menyebut keterlibatan Faisal dalam jaringa narkotika itu.

Sebagaimana diungkapkan salah seorang pengunjung sidang kepada media ini usai pembacaan putusan Faisal oleh hakim majelis, Faisal diyakininya tidak lain merupakan korban karena jemput penumpang dan jelas tidak ikut dalam jaringan narkotika itu.

Sebagaimana terungkap di persidangan sebelumnya, Faisal Nur merupakan seorang supir rental berdomisili di Medan Sumatera Utara dan memeliki satu unit mobil rental merek Toyota Agya.

Suatu ketika, Faisal Nur dihubungi Kartik alias Juma apakah Faisal Nur mau menjemput tamu Imigran gelap sejumlah 6 atau 8 dari Dumai yang datang dari Malaysia.

Karena sudah sepakat dengan biaya jemput tamu dimaksud sebesar Rp 20 juta, mengingat akan membawa Imigran gelap 8 orang yang tinggi resiko juga, Faisal pun mencari mobil rental satu unit lagi beserta supirnya Fauzi Amrullah dan satu orang rekannya (Jaenudin Muhammad) untuk menemani diperjalanan, mengingat tamu yang hendak dijemput sejumlah 8 orang.

Singkat cerita, Faisal Nur, Fauzi dan Jaenudin sudah berada di Dumai dan sempat menginap disalah satu hotel di Dumai, karena tamu yang hendak dijemput ,menurut Kartik belum naik kedarat akibat pasang surut laut.

Pada Esok harinya, Selasa (11 Agustus 2015), Faisal pun baru bisa bertemu dengan tamu yang dimaksud Kartik di Jalan Kelakap Tujuh, Kota Dumai. Akan tetapi, tamu imigran gelap yang dijanjikan Kartik berjumlah 8 orang tidaklah benar 8 orang, namun hanya satu orang saja, yakni bernama Ali Mutaqin.Faisal Nur sempat mempertanyakan tamu dimaksud kenapa hanya satu orang saja.

Atas pertemuan tamu dimaksud Kartik itulah membuat naas menimpa Faisal Nur dan rekannya. Mereka harus turut ditangkap oleh petugas BNN bersama Ali Mutaqin yang juga sudah di vonis hukuman mati itu.

Ali Mutaqin yang merupakan tamu yang disebut Kartik alias Juma, ternyata membawa Sabu dari Malaysia dimasukkan dalam tas besar warna hitam. Sabu tersebut dilakban dalam kemasan dua bungkus dengan berat kedua bungkusan tersebut hingga 2,499 kg.

Selain Faisal Nur, Fauzi, Jaenudin dan Ali Mutaqin digelandang ke Polres Dumai hingga diterbangkan ke BNN Jakarta, Ali Bukari, warga Dumai, juga turut dalam penggerebekan di Jalan kelakap Tujuh itu.

Ali Mutaqin dijemput dari Malaysia oleh Ismail dan Faizal, atas suruhan Abu Kari setelah mendapat telepon dari Kartik alias Juma. Kepada Abu Kari, Kartik Juga menawarkan apakah Abukari mau menjemput imigran gelap dari Malaysia 6 atau 8 orang.

Dengan kesepakatan upah menjemput, Abukari pun menyepakati dan menyuruh Ismail dan Faizal menjemput Ali Mutaqin dari Malysia dengan upah Rp 2 juta masing-masing.

Setelah bertolak dari Malaysia hingga sampai di pelabuhab rakyat Sungai Mesjid pada subuh hari, Abukari datang menjemput Ali Mutaqin ke pelabuhan Sungai Mesjid tersebut. Abu Kari terlebih dahulu membawa Ali Mutaqin kerumah Abukari untuk mandi-mandi dan sarapan.

Sedangkan Ismail dan Faizal warga Dumai ini, masih pergi mengembalikan Spid Boat ke Sungai Dumai, yang dipakai menjemput Ali Mutaqin itu. Kemudian Ismail dan Faizal menyusul datang ke rumah Abukari.

Setelah selesai sarapan, Abukari membuka tas yang dibawa Alimutaqin yang ternyata berisi sabu itu. Abukari di persidangan mengatakan setelah membuka tas Alimutaqin baru mengetahui akalau isi tas tersebut adalah sabu sehingga Abukari meminta Kartik untuk menambah ongkos jemputnya.

Alasan Abukari meminta tambahan ongkos, karena sabu yang dibawa Ali Mutaqin kata Abu kari dihadapan sidang berjumlah banyak dan resiko tinggi. Atas permintaan Abukari, Kartik pun menelepon Amir di Malaysia (DPO) yang merupakan pemilik sabu tersebut dan  menyanggupinya.

Abukari dan Alimutaqin sempat menyabu dirumah itu, sedangkan Ismail dan Faizal dalam fakta persidangan tidak ikut menyabu, mengigat sudah capak dan hari subuh, Ismail dan Faizal langsung memilih tidur saat itu. Dan Ismail maupun Faizal pun tidak menyaksikan atau tidak melihat Abukari ketika membuka tas berisi sabu tersebut.

Usai sarapan dan menyabu, Abukari pun mengantar Ali Mutaqin ke Jalan Kelakap Tujuh dengan memakai kenderaan roda dua, dimana mobil rental Faisal Nur dan Fauzi dan rekannya sudang menunggu.

Saat itulah terjadi penggerebekan oleh petugas BNN. Sebagaimana kebiasan supir angkutan melayani penumpangnya, Faisal langsung mengangkat tas hitam milik Ali Mutaqin. Faisal mengangkat tas tersebut dari depan motor yang dibawa Abukari lalu menjinjingnya dan memasukkan kedalam bagasi mobil yang akan dibawanya.

Saat ketika Faisal Nur mempersilahkan Ali Mutaqin naik kedalam mobil rental itu, disitulah terjadi penggerebekan dilakukan petugas BNN. Dalam persidangan, Faisal Nur mengakui setelah penggerebekan itulah dirinya tau kalau Ali Mutaqin membawa sabu dalam tasnya.

Akan tetapi, penjelasan apapun yang disampaikan Faisal menjawab penyidik BNN soal ketik tauan Faisal Nur dengan sabu tersebut, Faisal Nur tetap dijadikan sebagai tersangka oleh BNN dan hingga terdakwa di PN Dumai.

Namun berbeda dengan supir Fauzi dan rekannya Jaenuddin yang ikut ditangkap Oleh Penyidik BNN, Fauzi dan Jaenuddin dilepaskan dan hanya sebagai saksi di pengadilan atas terdakwa Faisal Nur.

Karena itu, berangkat dari situasi apa adanya dan juga fakta persidangan, Faisal Nur tidak terima dirinya di tuntut JPU selama 18 tahun penjara atas tuduhan yang di dakwakan kepadanya, karena itu pada sidang sebelumnya, terdakwa Faisal lewat pengacaranya melakukan Pledoi atau pembelaan atas tuntutan JPU tersebut.

Demikian dengan putusan hakim majelis Pengadilan Negeri (PN) Dumai, Rabu (27/4), Faisal Nur di Vonis hakim dengan hukuman selama 18 tahun juga, atas putusan tersebut, Faisal mengambil sikap dengan menyatakan banding.

Dalam perkara ini, terdakwa Ali Mutaqin warga pulau Jawa ini dan Kartik alias Juma, sebelumnya di tuntut JPU seumur hidup. Namun hakim majelis yang berbeda, menghukum kedua terdakwa dengan hukuman mati. Atas putusan itu, mereka masih melakukan upaya banding.

Sedangkan dengan terdakwa Abu kari, dituntut JPU dengan hukuman seumur hidup dan hakim majelis pun memutusnya dengan hukuman seumur hidup juga.

Sementara itu, Ismail sebelumya dituntut hukaman selama 18 tahun penjara, akan tetapi hakim majelis memvonis Ismail seumur hidup.

Sama dengan hukuman Faizal, dia (Faizal) sebelumnya dituntut JPU selama 18 tahun, Namun hakim majelis memvonisnya dengan hukuman seumur hidup. Atas putusah hakim majelis itu, para terdakwa ini masih melakukan upaya banding.**(Tambunan)

Tinggalkan Balasan