ROHIL, SUARAPERSADA.com – Selasa (28/11/2017) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Jumadi dalam perkara tindak pidana Korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Tuntutan pidana setebal 180 halaman itu dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rokan Hilir yang diketuai langsung oleh Kasi Intel Kejari Rohil, Odit Megonondo SH dengan amar tuntutan pidana.
Dalam amar tuntutan itu, JPU mengatakan bahwa terdakwa telah terbukti dan dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) tindak pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah Undan-Undang (UU) No. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana Korupsi.
Dalam dakwaan Primer menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun denda sebesar Rp 200 juta, subsider selama 3 bulan kurungan serta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 399.413.88,00.
Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti selama putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh negara, apabila harta bendanya tidak mencukupi, diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun.
Sidang pembacaan tuntutan itu dipimpin oleh Dahlia sebagai Hakim Ketua Majelis, Tony sebagai Hakim Anggota dan Yanuar Panitera pengganti Efrizal. Sidang ditunda selama 14 hari dengan agenda putusan pidana.**(wis)






















































