Tercium Aroma KKN: DPP-SPKN Akan Laporkan Proyek Long Segment Jalan Lingkar Rohul TA 2023 Senilai Rp19 M ke APH

0
16

ROKAN HULU, SUARAPERSADA.com- Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) segera melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Penanganan Long Segment (Pemeliharaan Rutin, Pemeliharaan Berkala, Peningkatan/Rekonstruksi) Jalan Lingkar Pasir Pengaraian pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2023. Hal tersebut disampaikan Sekjen DPP-SPKN, Frans Sibarani, Rabu (11/2/2026)

Menurut Frans, Proyek long Segment tahun 2023 tersebut menggunakan anggaran sebesar Rp19.046.005.551 sesuai kontrak dengan kontraktor pelaksana PT.Bina Pembangunan Adi Jaya berdasarkan Nomor Kontrak 620/KONTRAK/IV/05.2.5 tanggal 11 April 2023, dengan masa pelaksanaan 180 hari kalender dan Provisional Hand Over (PHO) pada 6 Desember 2023. Dengan Pengawas oleh PT. Wandra Cipta Engineering Consultant,” papar nya.

Berikut Rincian Pengadaan:

Pemesanan material dilakukan melalui sistem e-purchasing pada 5 April 2023 dengan Nomor Pemesanan MJA-P2304-3896393, dengan total nilai mendekati pagu anggaran sebesar Rp19.047.000.000.

Beberapa Item Utama Pekerjaan meliputi:

– Laston Lapis Aus (AC-WC) 4.763 ton senilai Rp10 miliar

– Laston Lapis Antara (AC-BC) 1.276 ton senilai Rp2,55 miliar

– Lapis Pondasi Agregat Kelas A Rp1,66 miliar

– Beton Struktur fc’20 Mpa Rp1,21 miliar

– Sheet Pile W350B Rp972 juta

– Marka Jalan Termoplastik Rp214 juta.

– Timbunan, Galian, Drainase, Beton Tambahan, Pipa PVC, Relokasi Tiang Listrik, dan pekerjaan lainnya.

Adapun hasil investigasi tim DPP-SPKN dilapanga di temukan kerusakan pada beberapa titik pekerjaan, diantaranya pada koordinat: 0,8711992 – 100,3236428
0,8552731 – 100,3240850

Temuan lainnya adalah :
– diduga ada kekurangan volume pekerjaan timbunan dan beton

-Pekerjaan galian drainase yang tidak sesuai spesifikasi

-Pemancangan Sheet Pile yang diduga tidak maksimal

-Dugaan mutu pekerjaan yang tidak sesuai standar teknis

-Dugaan Unsur Tindak Pidana

Dari hasil temuan Tim, DPP-SPKN menilai adanya indikasi yang berpotensi memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam:

▪︎ Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

▪︎ UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

▪︎ Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo
▪︎ Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

▪︎ Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Selain dugaan kekurangan volume pekerjaan, DPP-SPKN juga menyoroti kesesuaian hampir identik antara pagu anggaran sebesar Rp19.047.000.000 dengan nilai kontrak Rp19.046.005.551 yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut.

DPP-SPKN juga menyoroti dugaan monopoli proyek pada Dinas PUPR Rokan Hulu, dimana PT. Bina Pembangunan Adi Jaya disebut mendominasi sejumlah pekerjaan konstruksi.

Bahkan, pada Tahun Anggaran 2022 perusahaan tersebut pernah tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK terkait kekurangan volume pekerjaan.

Atas dugaan tersebut, SPKN selaku kontrol sosial akan segera menyampaikan laporan resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dilakukan audit investigatif dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak-pihak terkait, termasuk PPK, penyedia jasa, dan konsultan pengawas,” tegas Frans.

“Kegiatan tersebut merupakan Kegiatan Pada Masa Bupati Rohul Bapak Anton ketika menjabat sebagai Kadis PUPR Kabupaten Rokan Hulu,”bebernya.

“Lagi kata Frans Sibarani, Apakah ada keterlibatan Anton pada Kegiatan yang diduga terdapat korupsi pada Proyek Long Segment tahun anggaran 2023 tersebut,” ungkapnya.

“Langkah ini kami lakukan sebagai Tupoksi SPKN guna mendorong transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap keuangan negara,” tandas nya (rls)

Editor : Simbolon

Tinggalkan Balasan