MEDAN, SUARAPERSADA.com – Meski terbukti melakukan perbuatan korupsi senilai Rp 4,8 miliar, mantan Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Masri yang menjadi terdakwa pada kasus dugaan korupsi revitalisasi perlengkapan praktik dan perlengkapan pendukung teknik permesinan di SMKN Binaan Pemprov Sumut, tampak semringah usai divonis dua tahun penjara.
Pasalnya, vonis yang dijatuhi majelis hakim terhadap Masri di ruang Cakra I Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, lebih rendah dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Masri dengan tiga tahun penjara. Selasa (06/09) siang.
Pantauan wartawan suarapersada.com, keceriaan Masri tergambar dari raut wajahnya. Beranjak dari kursi pesakitan, Masri kerap memperlihatkan senyumnya tatkala bersalaman dengan seluruh perangkat persidangan. Baik majelis hakim dan JPU tampak disalam dibarengi dengan senyuman. Tak ketinggalan, ketiga pengacara Masri yang telah setia mendampinginya dari awal persidangan hingga akhirnya divonis.
Pria bertubuh kurus tinggi ini dengan kemeja batiknya tampak ceria saat menyambangi istri dan anaknya yang duduk di kursi pengunjung bagian kiri belakang. Meski hanya sesaat Masri menyempatkan duduk di antara istri dan anaknya. Kemudian, Masri meninggalkan ruang sidang.
Saat dimintai tanggapannya tentang vonis majelis hakim, Masrienggan menanggapinya. Sambil melangkahkan kaki, Masri kembali menebar senyumnya.
“Tanyakan pengacara saya saja. Saya tidak mengerti, kan tadi mengikuti persidangan ya lihatlah fakta persidangan,” katanya singkat kepada wartawan sembari tersenyum kecil.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan perlengkapan mesin praktik siswa di SMK Binaan Pemprov Sumut yang bersumber dari tahun anggaran (TA) 2014, senilai 11,57 miliar yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 4,8 miliar.**Win





















































