Korupsi SMKN Binaan Pemprovsu Rp 4,8 Miliar, Dua Terdakwa Divonis Rendah

0
591

MEDAN, SUARAPERSADA.comUsai majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumatera Utara, Masri, kini giliran dua terdakwa lainnya menyusul pembacaan vonis di ruang Cakra I Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (06/09).

Kepala SMK Binaan Pemprov Sumut, M Rais dan M Riswan selaku Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha (TU) SMKN Binaan Pemprov Sumut menyusul duduk di kursi pesakitannya.

Amatan wartawan suarapersada.com, dalam amar putusan majelis hakim yang di ketuai Berlian Napitupulu, menilai M Rais dan M Riswan terbukti secara sah dan menyakin melakukan tindak pidana korupsi revitalisasi perlengkapan praktik dan perlengkapan pendukung teknik permesinan di SMKN Binaan Pemprov Sumut tahun 2014 dengan jumlah kerugian negara senilai Rp 4,8 miliar.

“Menjatuhkan terdakwa M Rais dan M Riswa masing-masing pidana penjara selama dua tahun delapan bulan, denda Rp 100 juta. Memerintahkan terdakwa agar tetap dalam tahanan,” kata Berlian.

Untuk hukuman kurungan pengganti atau subsider, majelis hakim memberikan hukuman yang berbeda. Untuk M Rais dikenakan subsider empat bulan kurungan, sementara rekannya, Riswan hanya dua bulan.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU Netty Silaen menuntut terdakwa masing-masing empat tahun penjara, denda Rp 150 juta subsider satu tahun kurungan.

Majelis hakim menilai, perbuatan ketiga terdakwa dalam pengadaan proyek alat pendukung praktik siswa di SMK Negeri Binaan Pemprov Sumut dinyatakan bersalah menyetujui adanya penetapan harga perhitungan sementara (HPS) yang tidak semestinya atau melakukan mark up.

Ketiganya memilih memenangkan rekanan dari CV. Mahesa Bahari milik Imam Baharyanti sebagai pemenang lelang.

Padahal, ketiganya telah mengetahui bahwa HPS yang diajukan melalui Komisaris CV. Mahesa Bahari yang diketahui bernama Agus Dariadi tidak sesuai harga ataupun dengan sengaja memahalkan harga.**Win

Tinggalkan Balasan