PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai DR Marsudin Nainggolan memvonis mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dengan hukuman 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau 1,5 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari APBD Kabupaten setempat tahun 2012.
Selain hukuman kurungan, Herliyan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta dan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama dua bulan.
Hukuman yang sama juga diterima terdakwa yang juga mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, Azfaraini Aziz Rauf. Baik Herliyan maupun Azfaraini diputuskan majelis hakim melanggar peraturan sesuai dalam dakwaan subsidair pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
Yang membedakan vonis keduanya hanya besaran denda yang wajib dibayarkan. Jika Herliyan wajim membayar denda Rp 200 juta, maka terdakwa Azfaraini Aziz Rauf dikenakan denda Rp 100 juta, subsidair satu bulan kurungan. Karena tidak adanya uang yang mengalir ke Herliyan Saleh, maka majelis hakim tidak mengenakan kewajiban membayar uang pengganti kepada terdakwa.
Amar putusan itu disampaikan persidangan, Selasa (11/10) sore. “Terdakwa bukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi, ” ujarnya.
Marsudin Nainggolan berpendapat terdakwa Herliyan terbukti turut serta dalam melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama Jamal Abdillah, mantan Ketua DPRD Bengkalis dan kawan-kawannya. Mantan Bupati Bengkalis ini dinilai bertanggung jawab selaku bupati kala itu.
Vonis ini jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan pekan lalu. JPU menuntut kedua terdakwa dituntut hukuman penjara 8 tahun 6 bulan. Keduanya juga dituntut hukuman denda Rp 500 juta, subsidair 6 bulan kurungan.
Usai membacakan amar putusan, Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada para terdakwa maupun kepada JPU apakah menerima atau akan mengajukan banding terhadap vonis tersebut. Kedua terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan akan pikir-pikir dulu.**(deden yamara)























































