Tengku Erry Pernah Tegur Kesbagpol Soal Pencairan Dana Bansos

0
325

MEDAN, SUARAPERSADA.comPelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumut, T Erry Nuradi menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi dana Bantuan sosial (Bansos) dan hibah dengan terdakwa Eddy Syofian, mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol Linmas) Provinsi Sumut, di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (23/03).

Selain Erry, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut Hasban Ritonga dan mantan Sekda Nurdin Lubis turut dihadirkan untuk memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim yang diketuai Marsuddin Nainggolan.

Pantauan suarapersada.com, Plt Gubernur Sumut  menjadi saksi pertama yang didengarkan keterangannya. Saat dugaan korupsi bansos dan hibah tahun anggaran 2012-1013, dia menjabat Wakil Gubernur Sumut. Dalam perkara ini, Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujonugroho juga menjadi tersangka.

Dalam keterangannya, Erry mengaku pernah memberikan teguran kepada Kepala Badan Kesbangpol Linmas Eddy Syofian atas ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Teguran itu terkait tidak adanya laporan pertanggungjawaban pencairan dana hibah yang dikeluarkan.

“Selaku pengawas SKPD, saya memberikan teguran kepada SKPD terkait pada 8 Juli 2013,” jelas Erry.

Namun, saat hakim menanyakan detail hasil audit BPK di Badan Kesbangpol Linmas Provinsi Sumut, Erry tidak bisa menjawab dengan rinci. Dia hanya menyampaikan jumlah keseluruhan.

“Seluruh SKPD sebesar Rp 75 miliar temuannya. Khusus Badan Kesbangpol Linmas saya tidak tahu Pak Hakim,” katanya.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rehulina Purba dan Ingen Malem, mendakwa Eddy Syofian telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.**Win

Tinggalkan Balasan