Tempuh Upaya Hukum Perambahan HPT Pelalawan, ARIMBI Laporkan Oknum Kanwil Kemenkumham Riau dan Seterunya

0
129
Ketua ARIMBI, Mattheus Simamora

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Kepedulian Yayasan Anak Rimba Indonesia yang sering disebut ARIMBI untuk menjaga serta melestarikan lingkungan hidup dan kehutanan khususnya terhadap perkebunan Kelapa Sawit yang diduga berada didalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) sudah memasuki upaya hukum formal pidana. Hal tersebut disampaikan Ketua Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) dalam Pers lirisnya, Selasa (23/5/2023).

Dikatakan Mattheus, sebelumnya ARIMBI telah melakukan investigasi di KM 71 Desa Segati Pelalawan terhadap perkebunan kelapa sawit yang berada didalam kawasan hutan produksi terbatas yang dikelola dan dikuasai oleh NS berdasarkan keterangan dari warga dan berdasarkan informasi yang diterima Tim Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) terkait adanya laporan di Kepolisian Resor Pelalawan oleh oknum pegawai aktif di Kanwil Kemenkumham Provinsi Riau berinisial ‘NS’ yang ditujukan kepada seseorang berinisial ‘K’ atas dugaan tindak pidana perusakan dan Surat Palsu.

Sementara status lahan yang menjadi objek sengketa tersebut berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Atas pelaporan tersebut, ARIMBI telah mengirimkan surat konfirmasi dan klarifikasi serta rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Ressor (Kapolres) Pelalawan cq. Kasat Reskrim Polres Pelalawan tertanggal 04 Mei 2023 untuk mengkonfirmasi informasi dari masyarakat mengenai laporan polisi nomor: LP/B/39/III/2023/SPKT/Polres Pelalawan terkait objek perkara tersebut serta memberikan hasil investigasi ARIMBI di lokasi objek perkara tersebut sebagai petunjuk bagi kasat reskrim polres Pelalawan yang menangani perkara tersebut. Namun hingga saat ini Arimbi tak kunjung menerima balasan atau setidak-tidaknya tanggapan atas surat tersebut.

Ketua ARIMBI ini menyampaikan ‘sebagai yayasan yang aktif dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup, ARIMBI telah mengirimkan hasil investigasinya kepada Kepala Kepolisian Ressor Pelalawan cq. Kasat Reskrim Polres Pelalawan untuk meminta klarifikasi dan rekomendasi.
Namun hingga saat ini Arimbi tak kunjung menerima balasan klarifikasi ataupun dimintai untuk berkoordinasi langsung dengan penyidik yang menangani perkara tersebut.

“Dengan tidak dijawabnya surat konfirmasi kami secara profesional oleh Kapolres Pelalawan, maka ARIMBI memandang peru menindaklanjuti temuan tersebut dengan melaporkan Oknum pegawai Kanwil Kemenkumham Provinsi Riau inisial “NS” dan masyarakat “KE” atas dugaan telah melakukan alih fungsi kawasan hutan tanpa izin menjadi kebun kelapa sawit.” terang Mattheus.

Lanjutnya, ini sesuai dengan Pasal 50 ayat (3) huruf a Jo Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Ia menyampaikan ‘Surat Pengaduan Arimbi Nomor: 039/Yayasan-Arimbi/V/2023 tertanggal 22 Mei 2023 yang kita ajukan tersebut sebagai bentuk keseriusan Arimbi terhadap permasalahan tersebut dan sebagai bentuk perlawanan atas ketidak profesionalisme pihak Kapolres Pelalawan dan Kasat Reskrim Polres Pelalawan untuk menanggapi permohonan klarifikasi dari ARIMBI, guna kepentingan penegakan hukum sesuai dengan kode etik Polri. ‘Surat pengaduan sudah kita masukkan ke Polres Pelalawan dan diterima oleh bagian SPKT dan tembusan ke Kejari Pelalawan juga sudah kita berikan’ paparnya.

Lanjut Mattheus, surat pengaduan tersebut juga ditembuskan ke Kepala Kepolisian Daerah Riau cq. Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Kepala Seksi Wilayah II Balai Gakkum LHK Sumatera, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Riau. Adapun tujuan tembusan tersebut menurut Mattheus adalah ‘tembusan tersebut diberikan untuk sebagai pemberitahuan kepada instansi terkait terhadap permasalahan tersebut dan mengawal proses penanganan pengaduan Arimbi tersebut agar transparan tanpa adanya konflik kepentingan ataupun intervensi dari pihak lain’.

“Setelah meneliti kasus yang sedang berjalan di Polres Pelalawan antara Oknum NS dengan KE, ARIMBI menduga ada rencana skenario yang bertujuan untuk melegalisasi kegiatan alih fungsi kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang melibatkan oknum tertentu. Untuk itu kami meminta kepada Kepala Desa Segati untuk tidak mengeluarkan surat dalam bentuk apapun terkait objek yang saat ini telah menjadi objek laporan ARIMBI.” paparnya.

Pungkas Mettheus, ARIMBI meminta Kepolisian Resor Pelalawan untuk bekerja profesional dengan mendahulukan law enforcement dan mengutamakan equality before the law demi terselenggaranya keadilan dan kelestarian alam di provinsi Riau.

Upaya konfirmasi dan klarifikasi kepada NS yang disebut sebagai pemilik kebun sawit serta yang melaporkan inisial K dengan laporan perusakan dan surat palsu melalui nomor telp 0823  8610 XXXX, namun tidak aktif, atau mungkin telah memblokir nomor telp wartawan media ini.

Kepala Kepolisian Resort Pelalawan AKBP Suwinto, S.H., S.I.K yang dimintai tanggapan nya, terkait permintaan klarifikasi dan rekomendasi dari ARIMBI tersebut, namun hingga berita ini dilansir belum memberikan tanggapan.(jsR).

Tinggalkan Balasan