Tambak Udang Illegal Percepat Penghancuran Pulau Bengkalis

0
3320
Tambak udang yang diduga melakukan penggarapan hutan mangrove dan kawasan lindung sepadan pantai seluas puluhan hektar milik Frengky dan Asun cs

BENGKALIS, SUARAPERSADA.com – Parahnya tingkat kerusakan akibat abrasi pantai sebelah utara dan barat pulau bengkalis terus terjadi sampai saat ini dan sangat mengkhawatirkan. Solusi instan untuk mengatasi ganasnya terjangan ombak selat malaka yang telah memporak-porandakan lahan-lahan perkebunan, pertanian perumahan dan lain tempat masyarakat bergantung hidup belum juga ada dari pihak pemerintah.

Dalam kondisi yang sedemikian rupa kritisnya pulau terdepan terluar yang berbatasan langsung dengan Negara tetangga (Malaysia) malah memperoleh sumbangan dalam proses percepatan terjadinya kehancuran pulau tersebut. Sumbangan dimaksud  yaitu berupa penggalian kolam (tambak) udang secara besar-besaran yang dilakukan oleh kalangan pengusaha tambak udang diduga dilakukan secara illegal. Ironisnya tindakan tersebut sedikitpun tidak tersentuh hukum oleh kalangan aparat penegak hukum berwenang yang ada di Kabupaten Bengkalis bahkan Propinsi Riau.

Abrasi sepanjang pantai yang terjadi akibat pembangunan tambak udang illegal di Pulau Bengkalis

Saat ini penggalian besar-besaran oleh pengusahan tambak udang berdampak luas pada terjadinya perubahan bentang alam  atas  pulau yang memiliki luasan  diperkiran mencapai lebih kurang 6,890,6 Kilo Meter (KM) berdasarka sumber Wikipedia 18 Januari 2011.

Konsentrasi pembangunan tambak udang diantaranya berlokasi di areal hutan mangrove dan areal kriteria kawasan lindung sepadan pantai Jl. Ombak  RT 11 RW 4 Dusun Sungai Berang Desa Tameran diduga milik Frengky dan Asun Cs.

Pembangunan tambak udang yang memporakporandakan hutan mangrove dan kawasan lindung sepadan pantai diperkirakan hanya berjarak kurang lebih ratusan meter dari selat bengkalis juga terjadi dilokasi areal di jalan panglima minal depan puskesmas Dusun satu Desa Senggoro kurang lebih 40 hektar diduga milik AHI. Begitu juga terhadap pembangunan tambak udang areal desa Penebal lebih kurang 20 hektar. Pembangunan tambak udang diareal hutan mangrove Desa Pematang Duku kurang lebih 10 hektar Kecamatan Bengkalis.

Lokasi lain terjadinya perubahan bentang alam akibat pembabatan hutan mangrove oleh pengusaha tambak udang  terindikasi illegal berlokasi di pancur Desa Kembung Luar milik Adeng cs kurang lebih 50 hektar dan puluhan hektar tambak udang lainnya yang dibangun diareal desa Kembung luar yang mengorbankan hutan mangrove.

Selain itu yang tak kalah pentingnya pembangunan tambak udang yang lokasi aeral jalan kapitan Desa Teluk Pambang terindikasi puluhan hektar hutan mangrove berubah wajah menjadi seperti hamparan lautan sejauh mata memandang.

Menurut sumber warga setempat kepada crew media ini menyebutkan bahwa pihak pengelola tambak udang sedang ingin membangun tambak udang dalam jumlah hingga ratusan hektar. “Mayoritas kawasan yang dijadikan tambak berhutan mangrove, namun ia tidak mengetahui secara pasti apakah pengusaha tambak udang sudah memiliki izin atau tidak,” ujar masyrakat yang tidak ingin identitasnya disebutkan media ini.

Tak cukup hanya situ saja ulah kalangan pengusaha tambak udang melakukan perubahan bentang alam bahkan diareal desa Sukamaju, desa Pambang Baru, Desa berancah dan aeral Desa Selat baru Kecmatan Bantan pun jadi sasaran.

Jika dihitung kerusakan hutan mangrove akibat pembangunan tambak udang ilega mencapai hingga ribuan hektar, namun upaya pencegahan terhadap perusakan hutan secara masal tersebut sesuai yang diperintahkan undang-undang RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan, Pasal 5 “Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pencegahan perusakan hutan” kepada Pemdakab Bengkalis sedikitpun tidak digubris.

Kondisi Abrasi pantai sebelah utara pulau bengkalis lokasi desa simpang ayam kecamatan bengkalis, yang setiap hari jatuh kelaut apabila air laut pasang besar ombak kencang

Menyangkut keberadaan tambak udang melakukan kegiatanya diareal jalan ombak Desa Tameran diduga merambah hutan mangrove dan kreteria kawasan lindung sepadan pantai milik Frengky, Ayong dan Asun Cs, ketika dikonfirmasi wartawan (1/6/17) lewat telpon selularnya Asun bembenarkan kalau tambak udang tersebut milik Frengky dan Ayong.  Ia mengaku hanya sebagai orang lapangan. Ketika disinggung dengan pertanyaan status legalitas surat atas lahan tambak udang, asun mengatakan bahwa jumlah lahan hitungan puluhan hektar dan surat tanah  berupa sertifikat yang dipegang oleh frengky, siapa pemilik lahan yang tertera dalam sertifikat, asun menjelaskan bahwa sertifikat tersebut atas nama orang tua Frengky dan tidak satu nama terdapat beberapa nama lainya.

Mengenai status peruntukan lahan yang tertera dalam sertifikat, Asun beralasan dia tidak mengetahui secara pasti, akan tetapi dia mengaku bahwa kalau untuk budidaya mereka punya surat tersendiri dari Dinas Perikanan berupa surat izin budidaya yang lama. Ujarnya lebih jauh ketika dipertanyakan berapa jumlah kolam yang sudah dibangun, asun mengatakan hitungan diatas puluhan hektar.

Berdasarkan pengamatan Media ini dilapangan, letak lokasi tambak udang jalan Ombak Desa Tameran terindikasi termasuk dalam kawasan lindung sepadan pantai jika berpedoman pada ketentuan Keputusan Presiden RI no 32 tahun 1990 tentang pengelolaan kawasan lindung. Menurut masyarakat setempat yang enggan namanya dipublikasi saat ini arel tambak udang tersebut telah dijaga oleh beberapa ekor ajing yang sangat galak, jika saja masyarakat setempat  ingin melewati areal  tambak udang yang berhampiran dengan jalan menuju kelaut, tak jarang masyarakat harus dihadapkan dengan anjing tersebut.

Lebih jauh dituturkan oleh masyarakat tameran kepada media ini, bahwa kolam udang tersebut terindikasi telah dibeking oknum aparat, “jika ingin melihatnya keberadaan kalangan okum aparat yang membeking mereka akan hadir secara terang-terangan pada saat panen udang yang diperkirakan mencapai belasan hingga puluhan ton,” ujarnya.

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bengkalis, Amri Fahri ketika dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu lewat telpon selularnya beralasan, bahwa program budidaya perikananan merupakan program Pemerintaah Kabupaten Bengkalis, oleh karena lokasi tangkapan nelayan saat ini sudah jenuh sehingga nelayan diarahkan kebudidaya tambak udang, kilahnya. Ketika ditanya tentang apakah PAD Bengkalis mendapat retribusi dari keberadaan kolam udang yang beroprasi di Kabupaten Bengkalis, amril tidak bisa menjawabnya.

Sementara Kepala Badan Lingkungan Hidup Kab. Bengkalis, Arman menjawab pertanyaan wartawan beberapa waktu lalu lewat sms telpon selularnya mengatakan, “Silakan jumpa Kabid saya atau staf saya dibidang Tata lingkungan dikantor, karena saya lagi diperjalanan,“ kilah Arman.**(SLH)

Tinggalkan Balasan