Tak Terima Tuntutan JPU, Terdakwa Kasus “Karhutla” Ajukan Pembelaan

0
446

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Sangat ironi memang, kalau benar-benar terdakwa Misran alias Ipong, hanya membakar tumpukan jenis rerumputan atau ilalang dan akar-akar ilalang saja maupun akar kayu-kayu yang luasnya hanya sekitar 2 meter persegi yang terlebih dahulu dicangkul Misran kemudian dibakarnya harus menerima hukuman selama 4 tahun penjara.

Akan tetapi JPU justru berpendapat, bahwa apa yang diperbuat Misran membakar tumpukan rerumputan yang masih tergolong sampah itu, menurut JPU, bahwa perbuatan terdakwa Misran telah terbukti “membakar hutan” . Hal inilah yang mengundang perhatian sejumlah kerabat maupun keluarga Misran termasuk awak media.

Karenanya, Misran, tidak terima dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, yang menuntut dirinya (terdakwa Misran alias Ipong-red), selama 4 tahun penjara dalam perkara kasus karhutla itu.

Sementara itu, berangkat dari ketidak adilan yang diterima terdakwa Misran, keluarga dan kerabat Misran pun menganggap kalau perkara yang menimpa Misran disebut terkesan sebuah “pencitraan dan untuk memenuhi target” aparat hukum soal kasus karhutla.

Soal perkara yang dihadapinya, terdakwa Misran, tegas menyebut kalau lahan yang digarapnya untuk bercocok tanam sayuran dan cabai, bukan lah hutan belantara, akan tetapi sudah rerumputan muda dan ilalang.

Sedangkan Luas lahan yang akan digarap terdakwa Misran untu berkebun sayuran dan cabai tersebut, kata Misran juga sudah dikelilingi pohon kelapa sawit milik warga setempat. Karena itu menurut Misran, apa yang disebut saksi ahli kehutanan menyebut lahan yang diladangi Misran adalah kawasan hutan konversi, tidak dimengerti Misran.

Sementara itu, soal adanya kebakaran lahan yang sebagian sudah berisi pohon kelapa sawit (Milik RT setempat-red) dan lahan kosong milik orang lain luasnya sekitar 6 hektar, dituduhkan menjalar dari bekas tumpukan rumput dan akar ilalang yang dibakar Misran, dengan tegas dibantah Misran.

Menurut Misran, bahwa tumpukan yang dibakarnya, bara apinya yang sisa telah disiramnya hingga bara api dimaksud sudah mati. Dan apinya bukanlah besar sebagaimana kalau hutan atau lahan yang terbakar.

“Tidak masuk akal disebut seolah-olah api menjalar dari bekas tumpukan yang saya bakar atau dibawa angin. Itu sangat tidak masuk akal, karena tempat tumpukan rumput ilalang yang saya bakar, masih ada lahan milik orang yang tidak terbakar membatasi yang terbakar seluas 6 hektar berjarak sekitar 150 meter”, ujar Misran.

Demikian halnya soal keterangan saksi di berkas tuntutan Jaksa menyebut kalau lahan kebun yang sedang di ladangi Misran disebut kedalaman gambut 5 meter. Menurut Misran, merupakan keterangan bohong. “Lahan yang saya garap adalah tanah padat atau tanah liat”, tandas Misran, saat dirinya menyampaikan pledoi atau pembelaan dihadapan sidang.

Pembelaan yang dilakukan Misran atas tuntutan Jaksa menuntut Misran selama 4 tahun penjara, disampaikan Misran pada sidang lanjutan diruang sidang II Pengadilan Negeri (PN) klas IB Dumai, Senin (22/8), sore tadi.

Agenda sidang tersebut, hanya mendengarkan pembelaan dari terdakwa Misran sekaligus menyerahkan surat pembelaan yang dibuat/ditulis Misran kepada hakim majelis, yang dipimpin hakim Irwansyah SH dan dua hakim anggota.

Atas surat pembelaan yang dibacakan Misran, JPU Kejari Dumai, Andy Bernard Simanjuntak SH, kepada hakim menyebut akan menyampaikan tanggapannya pada sidang lanjutan, Selas (21/8) besok.

Perkara karhutla ini cukup menyedot perhatian public di Kota Dumai, khususnya keluarga Misran maupun warga tetangga Misran, di RT 10, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai-Riau.

Selain itu, keprihatinan terhadap Misran, datang dari rekan terdakwa Misran, yakni dari anggota dan kepengurusan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), anak ranting dan kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai.

Karena keprihatinan itu, sejumlah rekan Misran yang merupakan anggota anak ranting dan anak cabang PDI-P dimaksud, datang ke PN Dumai untuk memberikan dukungan moral sekaligus support terhadap Misran dan untuk memantau langsung persidngan perkara Misran.

“Saya prihatin dengan perkara Misran ini, karena itu kami selaku kerabat, terpanggil untuk datang memberikan dukungan moral sekaligus suppot kepada Misran”, ungkap Guntur Simbolon saat dimintai suarapersada.com kehadiran mereka ke PN Dumai.

Guntur Simbolon, yang diketahui sebagai wakil ketua anak cabang PDI-P Bukit Kapur itu, kepada media ini, menjelaskan, bahwa perkara yang didakwakan dan dituntut kepada Misran terindikasi kuat “pencitraan” maupun hanya “memenuhi target” karhutla di Kota Dumai.

“Kita akan pantau dan kawal perkara ini, karena perkara ini kita lihat terindikasi dipaksakan untuk “pencitraan” dan diduga agar “memenuhi target” karhutla “menutupi karhutla besar yang tidak ada terendus tersangkanya”, tandas Guntur kepada suarapersada.com, yang seakan mengingatkan media ini dengan perkara karhutla sejumlah perusahaan yang di sp3 di Polda Riau.**(Tambunan)

Tinggalkan Balasan