Tak Taati Tahapan Sidang, Kuasa PT PHM dan Pertamina Ditegur Hakim

0
478

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Sidang lanjutan perkara gugatan perbuatan melawan, antara Ahwaludin alis Awa selaku penggugat, dengan pimpinan PT Putra Hari Mandiri (PHM) perwakilan Dumai, Doni Arce dan PT Pertamina Unit Pengolahan (UP) II Dumai maupun Pertamina Pusat selaku tergugat, masih terus berlangsung, Rabu (19/10), sebagai sidang lanjutan.

Sidang perkara perbuatan melawan hukum ini, dipimpin wakil ketua Pengadilan Negeri (PN) klas IB Dumai, Sarah Louis Simanjuntak SH MH, dengan dua hakim anggota, Muhammad Sacral Ritonga SH dan hakim Adiswarna Chainur Putra SH. MH, dibantu Panitera Pengganti (PP), Zainal Abidin SH.

Agenda sidang perkara yang di gelar di ruang sidang utama PN Dumai ini, seyogianya sudah masuk pada acara tahapan penyerahan jawaban dari para kuasa tergugat, akan tetapi, karena jawaban para kuasa tergugat atas gugatan penggugat belum selesai, maka sidang tersebut ditunda.

Karena itu, pimpinan sidang, Sarah Lois Simanjuntak SH MH, atas sikap para tergugat yang belum mempersiapkan jawaban yang seyogianya diserahkan pada saat acara sidang tersebut,  sempat menegur para kuasa tergugat tersebut.

Berangkat dari hal itu, sebelum mengakhiri sidang, Sarah Lois kepada para kuasa tergugat menyarankan agar menghormati proses tahapan sidang, karena itu, Sarah Lois menyebut akan memberikan kesempatan sekali lagi kepada kuasa tergugat untuk mempersiapakan dan menyerahkan jawabannya.

Dalam acara sidang tersebut, Ahwa selaku penggugat dalam perkara perdata perbuatan melawan hukum ini, menguasakannya kepada pengacara, Edi Azmi SH, hadir sebagai penggugat.

Sedangkan para tergugat, perwakilan PT PHM, selaku tergugat I, maupun Pertamina Dumai tergugat II dan Pertamina pusat sebagai tergugat III, dihadiri oleh kuasanya masing masing, diataranya dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, sebagai pengacara negara untuk Pertamina.

Sebagaimana dibertikan sebelumnya, perkara perdata ini berawal dari ketika pihak Pertamina Dumai mengeruk tanah timbun di wilayah Rt 10, kelurahan Pelintung Kecamatan Medang kampai Kota Dumai.

Diatas lahan yang diambil tanah timbun oleh Pertamina melalui PT Putra Hari Mandiri yang diakui Pertamina miliknya, kemudian Ahwaludin salah seorang pengusaha ternama di Kota Dumai ini, ternyata mengaku kalau pemilik tanah/lahan tersebut adalah dia (Ahwa-red).

Bukan hanya Ahwa, salah seorang warga Medan bernama Djohan, yang bersempadan langsung dengan Ahwa, juga mengklaem sebahagian lahan yang sudah diambil tanah timbun tersebut oleh Pertamina, adalah miliknya.

Walau tanah atau lahan tersebut sudah menjadi bersengketa bahkan sudah ada larangan dari pihak Ahwa maupun dari Djohan agar Pertamina tidak melanjutkan mengambil tanah timbun dari lahan mereka, namun pihak PT PHM atas perintah Pertamina, sempat mengambil tanah timbun dari lahan yang sudah menjadi sengketa tersebut.

Atas kasus kerugian maupun dugaan penyerobotan lahan tersebut, Ahwaludin lewat kuasa hukumnya, Edy Azmi SH, sebelunya telah melporkan perbuatan pidananya ke polres Dumai, dan saat ini proses pidananya tengah berlangsung oleh penyidik. Sedangkan soal kerugian atas tanah timbun yang sudah diambil oleh Pertamina dan soal kepemilikan lahan, saat ini sidang perdatanya sedang berlanjut di PN Dumai.

Demikian dengan Djohan, warga Medan Sumatera Utara ini. Lewat kuasa hukumnya, Cassarolly Sinaga SH, (sidangnya terpisah), juga menggugat PT Putra Hari Mandiri sebagai tergugat I, Pertamina Dumai tergugat II dan Pertamina pusat sebagai tergugat III, sebagai perbuatan melawan hukum.

Sedangkan soal pidanya terkait lahan mereka yang diduga diserobot oleh Pertamina, saat ini juga tengah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah pihak oleh penyidik polres Dumai, seputar pengerukan tanah timbun dan dugaan peyerobotan.**(Tambunan)

Tinggalkan Balasan