Soal Vonis Ringan Herliyan Saleh, “Sepatutnya Jaksa Banding !”

0
420

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Menangapi putusan hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap Herliyan Saleh, Selasa (11/10) lalu Wakil ketua DPD Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Riau, Refranto Lanner kepada suarapersada.com menyebutkan adanya keganjilan dalam proses peradilan korupsi uang rakyat itu.

“Ini sangat riskan mengingat antara tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan putusan Hakim sangat terpaut jauh, sepatutnya jaksa langsung menyatakan banding, tak perlu ragu dengan menyatakan piker-pikir, ada apa dengan JPU ?” ujarnya.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus memperlihatkan roh revolusi hukum yang sedang digaungkan oleh Presiden RI, Joko Widodo, agar penilaian masyarakat awam terhadap penegakan hukum yang diemban oleh penuntut sudah mencerminkan revolusi mental. Dan bukan semata-mata hanya menyelesaikan tugas atau PR saja,” tandasnya.

“Inilah yang seharusnya direformasi, dimana Mahkamah Agung sepatutnya memperketat pengawasan dan mengkoreksi tindakan majeli-majelis yang menagani setiap perkara terlebih terkait perkara tipikor. Tidak sedikit majelis yang kerap memanfaatkan situasi dan “berdagang putusan” untuk keuntungan pribadi,” ujar Refranto ketus.

Refranto juga tidak menampik upaya pengawasan yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung untuk memperbaiki citra penegakan hukum saat ini, “tetapi upaya tersebut saya nilai belum maksimal, karena masih saja ada oknum-oknum majelis yang bermain,” imbuhnya.

Sedangkan terkait dugaan keterlibatan oknum angota DPRD yang lainnya, Refranto mengatakan Polisi dalam hal ini Polda Riau harus segera meningkatkan statusnya sebagai tersangka dan Jaksa sebagai penyidik tipikor juga harus segera mengejar dan membuktikan sangkaan didalam pemeriksaan BAP tersebut.

Sebagaimana diketahui, status Amril Mukminin mantan anggota DPRD kabupaten Bengkalis yang sekarang telah menjabat sebagai Bupati Beengkalis sering disebut-sebut namanya dalam berkas dakwaan. Namun hingga saat ini Amril masih berstatus sebagai terperiksa. Amril juga diduga telah mengembalikan uang senilai Rp. 10 Juta tersebut.

“Meskipun itu dalam jumlah yang kecil atau katakanlah sudah dikembalikan, tetapi itu tidak serta merta menghilangkan atau menghapus pidananya. Dalam hal ini polisi harus melihat adanya niat dan perbuatan, yang mana beliau juga adalah bagian dari konspirasi dugaan korupsi uang rakyat itu, dan disebutkan dalam berkas dakwaan,” pungkasnya.**(TIM)

Tinggalkan Balasan