Tahukah Anda ? Prosedur klaim Jaminan Sosial di BPJS Ketenagakerjaan

0
305

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Berdasarkan Undang-undang RI No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU RI no 24 tahun 2011, tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), tata cara saat pengambilan saldo atau klaem oleh anggota peserta BPJS Ketenagakerjaan, telah diatur didalam UU ini.

Kepala Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Dumai, Asril SE, kepada suarapersada.com kemarin, membenarkan adanya perubahan sistem dan aturan soal pengambilan dan klaem Jaminan Sosial tersebut.

Sejak BPJS Ketenagakerjaan operasi penuh tanggal 1 Juli 2015 kemarin kata Asril, adanya perubahan penyelenggaraan program di BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya (BPJS Ketenagakerjaan Dumai-red), sedang melakukan proses sosialisasi tentang perubahan dan soal sistem pengambilan atau klaem jaminan sosial itu. “Tujuannya agar masyarakat peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun para pengusaha mengetahui sistem/aturan dan perubahan itu,” jelas Asril.

“Mekanisme dan sistem pelayanan anggota BPJS Ketenagakerjaan yang membutuhkan jaminan sosial setelah adanya perubahan dan setelah BPJS Ketenagakerjaan operasional penuh per tanggal 1 Juli 2015 kemarin,” papar Asril.

Dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), manfaat yang diberikan penyelenggara diantaranya adalah, (1). Dalam bentuk pelayanan sesuai indikasi medis. (2). Terdapat masa kadaluarsa klaem 2 (dua) tahun. (3). Pengobatan dukun patah tulang/pengobatan alternatif tidak ditanggung. (4). Pelayanan return to work (saat kembali kerja) dan (4). Pemberian Bea Siswa bagi anak peserta yang mengalami cacat total atau meninggal dunia sebesar Rp 12 juta. Bea siswa ini jelas Asril, diberikan hanya untuk 1 (satu) orang anak saja.

Sementara dalam pelayanan Program Jaminan Hari Tua (JHT). Apa bila peserta hendak mengambil saldo atau klaem JHT, Penyelenggara BPJS Ketenagakerjaan hanya dapat melayani atau memberikan maksimal 10 % untuk persiapan hari tua, dan maksimal 30 % untuk membantu pengambilan pembiayaan perumahan.

Namun pencairan 10 % atau 30 %, jelas Asril, hanya dapat dipilih salah satu saja. Yang 10% atau yang 30%. Dan pengambilan JHT ini pun lanjut Asril, dapat diambil hanya setelah masa kepesertaan minimum 10 (sepuluh tahun). Sedangkan untuk pengambilan seluruh saldo, katanya hanya dapat dilakukan setelah peserta berusia 56 tahun, meninggal dunia, atau cacat tetap.

Sedangkan untuk Jaminan Kematian (JKM) jelas Asril, tidak terdapat masa perlindungan bagi peserta 6 (enam) bulan. Sementara total manfaat diberikan Rp 24 juta, dan Bea Siswa bagi anak peserta dengan masa iuran minimal 5 (lima) tahun, penyelenggara memberikan sebesar Rp 12 juta. Hal ini katanya berlaku untuk 1 (satu) orang anak peserta.

Demikian dengan Program Jaminan Pensiun (JP), program yang bertambah setelah dilakukan perubahan itu. Menurut Asril lagi, pelayanan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan diberikan dalam bentuk manfaat pasti apabila memenuhi persyaratan minimal masa iuran 15 (lima belas) tahun dibayarkan berkala. Apabila masa iuran kurang dari 15 tahun, maka dibayarkan sekaligus.

Sementara itu, menurut Asril lebih lanjut, bahwa jenis manfaat pensiun yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan terdiri manfaat pensiun hari tua, manfaat pensiun cacat, pensiun janda/duda, manfaat pensiun anak dan manfaat pensiun orang tua,katanya.

Saat pengambilan manfaat JHT setelah kepesertaan minimal 10 tahun, tambah Asril menjelaskan, para anggota peserta BPJS Ketenagakerjaan katanya, harus melengkapi persyaratan.

Persyaratan yang dimaksud Asril yakni seperti saat pengambilan maksimal 10% untuk persiapan hari tua, peserta harus melengkapi fhoto copy Kartu peserta dengan menunjukkan yang asli. Melengkapi kartu identitas seperti fhoto copy KTP atau paspor dengan menunjukkan yang asli. Fhoto copy kartu keluarga (KK), juga dengan menunjukkan yang asli.

Selain itu lanjut Asril, peserta harus membawa surat keterangan rekomendasi/masih aktif bekerja yang berisi tentang permintaan pembayaran JHT (untuk peserta aktif), dan surat berhenti bekerja untuk peserta nonaktif.

“Sedangkan untuk pengambilan maksimal 30% untuk bantuan pembiayaan perumahan, Asril juga menyebut harus memenuhi persyaratan. Diantaranya perusahaan tertib administrasi dan iuran atau tidak ada tunggakan iuran,” ungkap Asril.

“Pembayaran kalim dilakukan melalui Bank dengan menunjukkan fhoto copy kartu peserta sekaligus yang asli, fhoto copy identitas peserta (KTP atau Paspor) dengan yang asli, fhoto copy KK beserta KK asli dan surat keterangan surat rekomendasi yang masih aktif bekerja yang berisi tentang permintaan pembayaran JHT peserta aktif,” jelas Asril.

“Dengan dijelaskannya aturan soal BPJS Ketenagakerjaan setelah operasional penuh per 1 Juli 2015 kemarin, Asril berharap agar masyarakat peserta BPJS Ketenagakerjaan, maupun para pengusaha dapat melaksanakan dengan penuh tanggungjawab,” harapannya.**Tambunan

Tinggalkan Balasan