Surati PT Pekanbaru, Guntur Simbolon : “Ini Bagian dari Pengawasan Masyarakat”

0
375

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Perkara Pidana yang diperiksa di sidang tingkat pertama pengadilan negeri sebagaimana di Pengadilan Negeri (PN) Dumai, tak jarang kemudian bergulir ke tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.

Hal itu terjadi, karena konstruksi hukum maupun penerapan hukum dari suatu perkara itu, sering terjadi pemaksaan hukum oleh para penegak hukum itu sendiri, sehingga tuntutan JPU maupun putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa pun, dirasakan tidak berkeadilan alias mencederai keadilan. Karenanya, siterdakwa pun mengambil upaya hukum ke tingkat banding untuk berharap keadilan yang sejati dari hakim di PT.

Diantara perkara yang prosesnya bergulir ke tingkat banding ke PT, adalah perkara karhutla atas nama terdakwa Misran alias Ipong, warga kelurahan Kampung Baru, kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai.

Ketika perkara terdakwa Misran ini di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, dengan tuntutan selam 4 tahun penjara, Misran tidak menerima apa yang dituduhkan JPU kepadanya (Misran-red). Oleh karena itu, Misran dalam kesempatan itu dua kali mengajukan surat pledoi kepada hakim majelis.

Tuntutan JPU dianggap Misran kabur dan tidak berkeadilan, karena apa perbuatan yang dituduhkan JUP kepada Misran, disebut Misran tidak sesuai fakta dilapangan maupun di persidangan.

Dalam berkas tuntutan Misran, JPU ini mnemang terkesan meng opinikan perbuatan terdakwa Misran agar terpenuhi unsur perbuatan Misran, walau tidak sesuai fakta dilapangan maupun dalam persidangan.

Karena itu, atas tuntutan JPU menuntut terdakwa Misran selama 4 tahun penjara, hakim majelis pun kurang sependapat dengan tuntutan JPU, Hakim majelis dalam pertimbangannya sebelum membaca amar putusannya menyebut tidak relepan apa yang dituduhkan JPU kepada Misraan.

Oleh karena itu, atas perkara tersebut, hakim majelis pun memvonis hukuman bagi terdakwa Misran, selama 1 tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang sebelumnya sudah dijalani Misra.

Tidak puas atas putusan Hakim majelis tersebut, JPU Andi Bernard Simanjuntak SH, yang menangani dan menuntut perkara Misran alias Ipong ini pun kemudian menyebut banding pada hakim itu, setelah sebelumnya menyebut pikir-pikir.

Berangkat dari perkara yang prosesnya bergulir ke tingkat banding di PT Pekanbaru, Guntur Simbolon, salah seorang kepengurusan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) Kelurahan Bukit Kapur Kota Dumai, kembali melayangkan surat kepada hakim PT di Perkanbaru.

Guntur Simbolon, yang tampak getol memperhatikan nasib warga kecil terzolimi dan dikriminalisasi hukum mengatakan, bahwa apa yang dilakukannya hingga menyurati hakim PT, merupakan bagian dari pengawasan oleh masyarakat.

“Apa yang saya lakukan hingga kembali melayangkan surat ke hakim Pengadilan Tinggi, adalah bagian dari pengawasan kepada penegak hukum di Riau ini”, ujar Guntur Simbolon kepada suarapersada.com dalam suatu pertemuan, tadi pagi, Kamis (13/10) di Dumai, sembari menyebut pujiannya atas pelayanan yang baik dan ramah dari Yeni, salah seorang Tata Usaha Pengadilan Tinggi Riau, yang ditemuinya ketika Guntur Simbolon, meyampaikan surat yang pertama ke PT tersebut.

Menurut Guntur Simbolon, surat yang dilayangkan Guntur kepada hakim PT Riau di Pekanbaru, adalah bentuk pengawasan yang mempertanyakan berkas banding perkara Misran, agar hakim yang memeriksa perkara Misran lebih serius menangani dan melihat konstruksi maupun penarapan hukum dalam perkara itu, kata Guntur.

Guntur Simbolon menyebut mengantisipasi perkara yang tuntutan JPU terkesan gayung bersambut dengan Vonis hakim, karena itu, dilayangkannya surat ke hakim PT Riau di Pekanbaru, kata Guntur, agar tidak terjadi putusan yang terkesan gayung bersambut tanpa mempertimbangkan fakta yang sebenarnya terungkap dalam sidang.

“Mengantisipasi adanya dugaan pemaksaan kehendak atau putusan gayung bersambut dari hakim PT, karena itu kita layangkan surat sebagai bentuk pengawasan publik”, ujar Guntur, seakan mencontohkan perkara Tohonan Nadeak, menurutnya terkesan “dipaksakan” oleh aparat penegak hukum.

Guntur Simbolon juga menyinggung perkara Tohononan Nadeak yang dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Dumai hingga terdakwa di PN Dumai. Menurut Simbolon, perkara Tohonan Nadeak, diduganya dipaksakan. Alasan Guntur menduga, adalah karena perkara dimaksud berangkat dari persoalan sengketa lahan.

“Saya melihat, masih ada penyelenggara negara yang berpihak kepada pengusaha yang nakal dan tidak menghargai UU nomor 28 tahun 1999, tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas KKN”, ujar Guntur, mencontohkan perkara Tohonan Nadeak, yang menjadi tersangka dan terdakwa, sementara pihak pengusaha yang melaporkan Tohonan membuka lahan perkebunan kelapa sawit ribuan hektar diduga dikawasan hutan, tidak ada tindakan hukum,” jelas Guntur menganalogikan.**(Tambunan)

Tinggalkan Balasan