Sumur Bor Yang Dibangun Melalui DAU Kelurahan 2020 Di Kelurahan Palas Tak Diminati Warga

0
165

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com- Sejak dibangun 2020 lalu, sarana penunjang  fisik berupa pembangunan sumur bor di Kelurahan Palas Kecamatan Rumbai Pekanbaru ternyata tidak dimanfaatkan masyarakat setempat.

Padahal proyek tersebut menelan anggaran yang diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah dengan menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) Kelurahan tahun 2020, sebagaimana diatur pada Permendagri Nomor 130 Tahun 2018. Yakni, pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat.

Mestinya dengan adanya Pamsimas didaerah itu, sejatinya masyarakat telah bisa menikmati air bersih. Namun sampai saat ini warga setempat tidak tertarik dengan keberadaan sumur bor tersebut dan masih mengandalkan sumur milik pribadi untuk mensuplai air bersih.

Salah satunya, sumur bor yang berlokasi di Jalan Damai 3, RT.02/RW.07 Kelurahan Palas Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru, yang dibangun oleh Lurah Palas pada tahun 2020 lalu. Sejak awal berdiri sampai kini tak setetes pun mengalir kerumah warga.

Salah seorang warga masyarakat Jalan Damai 3 RT.02/RW.07 Kelurahan Palas yang enggan disebut jati dirinya mengatakan, pembangunan sumur bor oleh Pemerintah setempat (Lurah-red) di wilayah tersebut sepertinya tidak tepat sasaran, sehingga tampak mubazir. Seharusnya sebelum dibangun dikaji dulu, apakah dibutuhkan warga setempat. Padahal untuk membangunya menghabiskan  uang negara, sebutnya, Ahad (7/10/2023).

Informasi yang dirangkum media ini, pembangunan sumur bor oleh Kelurahan Palas pada tahun 2020, terdapat di tiga titik.Yakni, di RW.07, RW. 08 dan RW. 01kelurahan Palas.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Independen Pemberantas Pidana Korupsi (LIPPSI) Mattheus Simamora sangat menyayangkan adanya pemborosan anggaran untuk pembangunan sarana yang sebenarnya tidak diperlukan masyarakat. Hasilnya DAU tersebut mubajir dan tidak bermanfaat.

Ini menunjukkan gejala bahwa Kelurahan setempat asal-asalan dan tidak mengacu kepada skala prioritas dalam menempatkan anggaran DAU tersebut.

Paling tidak sebelum mengeksekusi anggaran, kelurahan terlebih dahulu melakukan survey kebutuhan sarana dan prasarana apa saja yang saat ini dibutuhkan oleh warga.

Jangan-jangan ini cuma modus dan jadi bancakan korupsi, sebab jika diteliti dari volume fisik bangunan dan material yang ada, satu unit sumur bor tersebut diduga tidak sampai menghabiskan anggaran senilai Rp 15 juta.

Saran saya agar dilakukan investigasi lebih lanjut terhadap pembangunan unit sumur bor tersebut, tandas Mattheus Simamora.

Lurah Palas Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru M rizky Pramdani yang dimintai komentarnya terkait pembangunan Sumur Bor tersebut melalui pesan WhatsApp nya mengatakan, itu perencanaan nya sudah dibuat sejak 2019 oleh Lurah lama, dan melalui musyawarah. Hanya saja pembangunan baru 2020, jadi saya selaku Lurah hanya menjalankan apa yang sudah ada di rencanakan di tahun sebelum nya, sebut M Rizky Pramdani.

Ditanya besar anggaran untuk pembangunan sapras Sumur bor tersebut. “Kalau anggaran sekitar Rp30 juta bang,” jawab Lurah Palas.(jsR).

Tinggalkan Balasan