MEDAN, SUARAPERSADA.com – Sorotan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, saat ini tertuju ke Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) dan Dinas Pendapatan Daerah Sumatera Utara (Dispenda Sumut).
Ada dugaan korupsi di dua dinas ini pada dua paket pengerjaan produksi iklan dan penayangan serta pengerjaan pemasangan billboard sebesar Rp1,7 miliar lebih pada tahun anggaran (TA) 2015 lalu.
Fakta ini didapati dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) yang hasil auditnya telah dirilis pada 5 Februari 2016 kemarin.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kadiskominfo) Sumut Jumsadi Damanik lebih memilih bungkam dengan tak mengangkat telepon seluler-nya ketika dihubungi wartawan, baru-baru ini.
Jumsadi pun tak bersedia menjawab konfirmasi yang dilayangkan via layanan pesan singkat atau Short Message Service (SMS). Sementara itu, tiga nomor ponsel pribadi Kadispenda Sumut Rajali tak satupun aktif.
Terpisah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut Sutrisno Pangaribuan yang dimintai tanggapannya terkait temuan itu secara tegas menyatakan, temuan BPK atas dua item proyek di Dinas Kominfo dan Dispenda Sumut sudah menjadi bukti awal adanya indikasi penyelewengan anggaran di dua dinas tersebut.
“Temuan BPK itu sudah mengindikasikan adanya penyelewengan anggaran. Dan hal itu juga menjadi awal adanya indikasi korupsi yang sudah terjadi,” ungkapny kepada wartawan, Jumat (01/04).
Lebih lanjut politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menegaskan, temuan tersebut sudah menjurus ke ranah pidana.
“Untuk pemberantasan tindak pidana korupsi, setelah kami (DPRD Sumut…red) mendapat hasil audit, bisa saja kami yang akan melaporkan temuan itu ke penegak hukum,” tukasnya.
Ditanya soal apa sikap yang harus diambil Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara (Plt Gubsu)Tengku Erry Nuradi terkait kedua temuan itu, anggota Komisi C DPRD Sumut ini menyebutkan sebaiknya Erry Nuradi segera melakukan evaluasi terhadap jabatan dua kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tersebut, yakni Jumsadi Damanik selaku Kadiskominfo dan Rajali selaku Kadispenda Sumut.
“Kita minta Plt Gubsu segera melakukan evaluasi. Sanksi yang diberikan bisa pemutasian dan bahkan sampai pencopotan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, berdasar hasil audit BPK atas Belanja Modal serta Belanja Barang dan Jasa TA 2015 yang dirilis pada 5 Februari 2016 lalu menyebutkan, ada temuan di Dinas Kominfo Sumut pada item pengadaan pekerjaan produksi iklan dan penayangannya tak sesuai ketentuan dan terdapat pemahalan harga sebesar Rp584.590.963.
Item temuan lain adalah proses pengadaan dan pekerjaan pemasangan billboard tidak sesuai ketentuan dan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp1.264.133.182, di Diskominfo dan Dispenda Sumut.**Win




















































