SPMPL RI Desak Kajari Bengkalis Tersangkan Pelaku Perambahan Kawasan HPT Bengkalis

0
114
Ilustrasi

BENGKALIS, SUARAPERSADA.com- Solidaritas Pemuda Melayu Peduli Lingkungan- Republik Indonesia (SPMPL-RI) Bengkalis mendesak kejaksan Negeri (Kejari) Bengkalis  mengusut pelaku Perambahan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bengkalis dan dijadikan sebagai tersangka. Demikian disampaikan pengurus SPMPL-RI, Solihin, Rabu (5/4/2023).

Dikatakan Solihin, desakan SPMPL RI ini bukanlah tanpa alasan, karena sebelum nya kepala Desa Senderak (HR) telah menjadi tersangka dan ditahan oleh pihak kejaksaan Bengkalis, sebut Solihin.

Menurut Solihin, tersangka (H) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi  Jual Beli Lahan Hutan Produksi Terbatas ( HPT) yang terletak di desa senderak Kabupaten Bengkalis seluas 73,29 ha Desa senderak, melihat fakta-fakta legalitas lahan diduga  bahwa kawasan HPT tersebut adalah milik negara yang diduga diperjual belikan oleh Kades Senderak (HR) telah dirambah dan telah terjadi Perubahan Bentang alam menjadi tambak udang  yang diduga dilakukan oleh pengusaha tambak udang, urai Solihin.

Jika saja kades senderak ( HR) di tersangkan dengan dugaan gratifikasi atas jual beli kawasan  HPT milik Negara. Nah, kenapa oknum pembeli hutan milik Negara yang telah merubah bentang alam menjadi tambak udang yang saat ini sudah beroperasi. Dimana usaha tambak udang tersebut diduga tidak mengantongi izin perlepasan kawasan hutan dari pejabat berwenang tidak ikut  jadi tersangka, tanya Solihin.

Lanjut Solihin, mencermati ketentuan UU nomor:18 tahun 2013 tentang pencegahan perambahan hutan.  Membawa alat berat ke dalam kawasan hutan yang dicurigai untuk melakukan perambahan kawasan hutan saja sudah dapat dijadikan tersangka. Apa lagi  melakukan perubahan bentang alam dalam kawasan yang diduga adalah kawasan HPT. Oleh karena itu, jika pihak Kejaksan tidak memproses pelaku perubahan bentang alam, hal itu menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat, ucapnya.

Oleh karena itu kata Solihin,
sesuai fakta-fakta yang telah terjadi, maka SPMPL-RI mendesak pihak APH agar meminta pertanggung jawaban hukum kepada terduga pelaku perambahan kawasan HPT untuk ikut ditetapkan menjadi tersangka dalam  kasus  Kades Senderak ( HR), pinta Solihin.

Ditegaskan Solihin, dalam waktu dekat ini  SPMPL RI bersama beberapa  Koalisi LSM, Ormas dan  sejumlah masyarakat berencana akan menyampaikan aspirasi dimuka umum ke kantor kejaksaan Negeri Bengkalis untuk memberikan dukungan kepada pihak kejaksaan agar dapat menetapkan semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan jual beli HPT serta perambah kawasan HPT atau pelaku perubahan bentang alam yang diduga juga merupakan kawasan lindung sepadan pantai di desa Senderak dijadikan tersangka, tandas Solihin.(Slh).

Tinggalkan Balasan