SPKN : Pengangkatan Ketua Dan Sekretaris SPI dan BPU Unri Periode 2019-2022 Diduga Langgar Permenristekdikti 81 Tahun 2017

0
621

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com- Pengangkatan Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal (SPI) dan Bandan Pengelola (BPU) Universitas Riau (UNRI) periode ke dua (2019-2022) diduga melanggar Permenristekdikti 81 tahun 2017, tentang statuta Unri.

Padahal sebagaimana diatur dalam Permenristekdikti 81/2017l, tentang
peraturan dasar Pengelolaan Perguruan Tinggi yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Perguruan Tinggi (statuta) Unri pada pasal 34.2 butir d, ditegaskan pengangkatan ketua dan sekretaris SPI dan BPU disebutkan berusia paling tinggi 60 tahun bagi dosen dan paling tinggi 53 tahun bagi tenaga kependidikan, terang Sekjen DPP Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (SPKN), Romi Frans, Senin (24/10/2022).

Namun yang terjadi, Rektor Unri yang saat itu dijabat Prof.Aras Mulyadi kembali mengangkat Ikhsan menjadi ketua SPI dan Prof.Marnis ketua BPU pada periode ke-2 (2019-2022) sekalipun sudah berusia 61 tahun, ujarnya.

Sekjen DPP Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (SPKN) menyebutkan, jika Rektor Unri dimasa itu menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Ketua dan Sekretaris SPI dan BPU periode 2019-2022, tentu mereka penerima SK akan menerima tunjangan dan fasilitas lainnya, terang Romi Frans.

Maka patut diduga telah terjadi mal administrasi sebagaimana diatur dalam pasal 34.2.butir d. (melebihi umur) oleh Rektor dan Kabag Kepegawaian UNRI. Yang mengakibatkan terjadinya kerugian uang negara, ucap Romi Frans.

Maka eks Rektor Unri (Prof.Aras Mulyadi, DEA) serta Kabag kepegawaian Unri, Tutut Suhaini, M.CEO dinilai lalai dan harus bertanggung jawab atas terjadinya mal administrasi sebagaimana diatur dalam Permenristekdikti nomor 81 tahun 2017, tutupnya.

Humas Universitas Riau, Rioni Imron yang dikonfirmasi dan klarifikasi terkait hal tersebut menegaskan, bahwa status bapak Ikhsan pada periode ke-2 adalah Pelaksana tugas (Plt). “Tadi sudah jumpai pimpinan, jadi terkait status bapak ikhsan di periode ke 2 itu adalah sebagai Plt. Sehingga tidak melanggar permen yang ada”.terang Rioni Imron melalui WhatsApp nya, akhir pekan lalu.

Ia menambahkan, Ketua SPI Unri periode 2022-2026 adalah bapak Bochari,ST., MT, baru diangkat 22 maret 2022 kemarin, sebutnya.(jsR).

Tinggalkan Balasan