Soal Pengelolaan Retribusi Terminal Barang, Begini Kata Kepala Dinas Perhubungan

0
1345
Kepala Dinas Perhubungan Dumai, Asnar SP MM

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Pengelolaan penerimaan retribusi terminal barang oleh pihak swasta sudah berjalan hingga dua bulan lebih sejak teken kontrak berlaku per 1 Juli 2018 lalu.

Atas pengelolaan penerimaan retribusi terminal barang dilaksanakan oleh pihak ke tiga (pihak swasta) yakni PT Milda Sukses Bersama (MSB), maka setidaknya Pemko Dumai dipastikan telah menerima peningkatan pemasukan daerah sebesar Rp 1,6 miliar per bulannya.

Namun dibalik upaya pihak perhubungan Pemko Dumai dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi terminal atas strategi pihak Dishub menggandeng pihak sawasta, ternyata masih muncul berbagai tudingan miring dialamatkan kekadishub Dumai.

Tudingan miring yang dialamatkan ke kadis Perhubungan tersebut adalah soal lelang pengadaan pengelolaan penerimaan retribusi yang diserahkan ke pihak ketiga atau pihak swasta.

Dimana lelang pengadaan pengelolaan penerimaan retribusi terminal barang Dumai tersebut dituding sejumlah pihak adanya pengaturan sedimikian rupa dan penunjukan agar PT MSB lah sebagai pemenang lelang untuk pengelolaan retribusi terminal barang dimaksud.

Bukan hal itu saja, bahwa pihak ke tiga (PT MSB) selaku pemenang pengelolaan retribusi terminal ini, juga disebut-sebut perusahaan milik abang kandung Kadishub Pemko Dumai sehingga disebut indikasi kuat adanya pengaturan pemenang.

Selain itu, karena perusahaan peserta mengikuti lelang pengelolaan retribusi terminal barang hanya 3 (tiga) perusahaan saja diantaranya PT MSB, hal ini juga menjadi bahan tuduhan miring adanya indikasi penunjukan pemenang lelang kepada PT MSB, namun hal ini dibantah pihak dishub Dumai.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemko Dumai, Asnar SP MM, lewat suarapersada.com mengatakan bahwa tudingan sejumlah pihak menuduh penunjukan pemenang lelang terhadap pihak ketiga pengelolaan retribusi terminal tidak lah benar.

Dari ujung phonselnya siang tadi, Senin (17/9-2018), Asnar SP MM menyampaikan klarifikasi seraya meluruskan bahwa lelang pengadaan retribusi terminal sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.

Bahwa tahapan proses lelang pengadaan pengelolaan retribusi terminal, jelas Asnar, dilaksanakan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) bertempat di sekretariat kantor Walikota Dumai bukan dilakukan atau dilelang oleh Dinas Perhubungan.

“Proses tender ini bukan dilelang oleh dinas perhubungan, tapi dilelang oleh unit layanan pengadaan di kantor Walikota Dumai”, ungkap Asnar meluruskan.

Dijelaskan Asnar lagi, dalam sistem lelang pengadaan pengelolaan retribusi terminal oleh ULP, salah satu syarat penentuan pemenangnya dicari dari nilai penawaran tertinggi.

Dan atas tahapan pelaksanaan lelang dimaksud menurut Asnar, bahwa saran pihak Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah (LKPP) Jakarta, pelelangan PAD dilaksanakan sistem On.Of yang mana panitia mengumumkan pada koran nasional dan lokal selama 7 (tujuh) hari berturut-turut.

“Hal ini merupakan hasil konsultasi ketua Pokja ULP Dumai ke LKPP Jakarta”, kata Asnar lebih jauh menjelaskan.

Sementara itu, disinggung soal tudingan kalau perusahaan (PT MSB) pemenang lelang pengadaan pengelolaan retribusi terminal barang Dumai merupakan perusahaan milik abang kandung Kadishub sendiri dibantah Asnar.

Kadishub Pemko Dumai, Asnar SP MM ini menjelaskan, bahwa direktur PT MSB selaku pihak ketiga pemenang lelang pengelolaan retribusi terminal adalah bernama Anshar.

Anshar ini kata Asnar Kadishub merupakan orang Dumai. Anshar juga menjabat dalam organisasi Pemuda Pancasila (PP) Kota Dumai sebagai Sekretaris, jadi tidak benar kalau abang kandung saya direktur perusahaan tersebut, ujar Asnar mengklarifikasi.

Sementara itu, dalam kesempatan klrarifikasi Kadishub lewat media ini, Asnar memparkan bahwa atas pengelolaan retribusi terminal dilakukan pihak ketiga, pemasukan keuangan daerah sebagai target PAD dari sektor retribusi terminal tahun 2018 meningkat menjadi Rp 19,2 miliar.

“Pendapatan PAD terminal barang selama ada perda belum pernah PAD lebih dari Rp 18 miliar, namun dengan pengelolaan terminal oleh pihak ketiga PAD meningkat menjadi Rp 19,2 miliar”, imbuh Asnar seraya berharap dan meminta masyarakat Dumai mendukung meningkatnya pemasukan keuangan daerah tersebut.**(Tambunan)

Tinggalkan Balasan