BB 700 Karung Kain Bekas Ilegal Perintah Dimusnahkan

0
891

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Dumai menjatuhkan hukuman pidana bagi Bahren, terdakwa Nakhoda kapal KM Teguh I selama 7 bulan penjara.

Vonis hakim menjatuhkan hukuman bagi terdakwa Bahren ini lebih rendah dari tuntutan JPU Hery Susanto SH sebelumnya menuntut Bahren selama 12 bulan penjara dikurangi masa tahanan yang dijalani Bahren sebelumnya.

Dalam putusan majelis hakim menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa Bahren terbukti melakukan tindak pidana pelayaran tidak memliki Surat Izin Berlayar (SIB) dari instansi berwenang saat berlayar.

Selain tidak mengantongi SIB dari Syahbandar, barang yang diangkut kapal KM Teguh I sebanyak 700 karung lebih kain bekas tidak terdaftar dalam surat manifest kapal alias tidak memiliki manifest.

Karenanya saat kapal KM Teguh I berlayar melakukan perjalanan di Perairan Laut Selat Bengkalis usai bertolak dari Malaysia, petugas kapal patroli Lanal Dumai mengamankan nakhoda kapal beserta muatannya.

Maka dalam putusan perkara ini, barang bukti (bb) kain bekas 700 karung lebih, majelis hakim memerintahkan JPU untuk memusnahkan bb kain bekas seludupan tersebut.**(Tambunan)

Tinggalkan Balasan