Sindikat Pemalsu SIM Medan-Aceh Dibekuk

0
284

MEDAN, SUARAPERSADA.comPolresta Medan mengungkap sindikat pemalsuan Surat Ijin Mengemudi (SIM) jaringan Medan-Aceh, Rabu tadi malam, (20/04). Dari pengungkapan ini empat orang diamankan polisi.

Informasi dihimpun suarapersada.com, Kamis sore,(21/04),  keempat orang yang diamankan itu yakni pengusaha kursus mengemudi, Budi Pranoto, Mustafa Fadli, Sugiarti als Ugi, dan seorang PNS yang bertugas di Satlantas Polresta Medan, Nur Aminullah als Amin.

Pengungkapan ini berawal dari laporan korban Fransiska Laura Monika yang mengikuti kursus mengemudi dengan membayar senilai Rp 1,3 juta dan mendapatkan SIM A melalui sekolah mengemudi Sri Krisna milik tersangka Budi.

Anehnya, untuk proses pembuatan SIM, korban hanya perlu memberikan pas foto, tanpa diuji. Merasa ada yang janggal, korban lalu membuat laporan ke Polresta Medan. Dari laporan itulah petugas melakukan penyelidikan dan membongkar kasus pemalsuan SIM ini.

Keempat tersangka pun dicokok polisi beserta barang bukti 51 lembar SIM golongan A, B dan C terbitan Polda Aceh, 2 lembar KTP Pemohon SIM, berkas kesehatan, pas foto pemohon 4 lembar, dan 2 buah buku ekspedisi.

Dari keterangan tersangka disebutkan, selain menerbitkan SIM palsu di Medan, tersangka Mustafa mengaku juga bisa menerbitkan SIM di Aceh.

“Kasus ini masih didalami, nanti kita ekspos,” kata Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Aldi Subartoni.**Win

Tinggalkan Balasan