Sidang Kasus Dugaan Tipikor Proyek Lampu Penerangan Jalan Kota Pekanbaru Tahun 2016 Digelar

0
1024
Sidang Kasus Dugaan Tipikor Proyek Lampu Penerangan Jalan Kota Pekanbaru Tahun 2016

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pengadaan Lampu jalan kota Pekanbaru tahun 2016, untuk pertama kalinya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (19/12).

Sidang yang dipimpin hakim Ketua, Kamajaro Waruwu dengan agenda mendengar keterangan dari 5 (lima) saksi yang merupakan ASN dilingkungan Pemko Pekanbaru dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang selanjutnya dibagi menjadi dua kelompok. Yakni, 1,;3, 5 dan saksi 2, 4. Saksi 1, 3, 5   terdiri dari Sri, selaku kasi. Penerangan kalan DKP, Pekanbaru, Dwi, selaku kasi Pengadaan dan Ir.Herimukti, selaku sekretari DKP Kota Pekanbaru.Sementara dua saksi lainnya, merupakan pengawas dalam kegiatan proyek pengadaan penerangan lampu jalan kota Pekanbaru.

Jaksa Penuntut umum (JPU), Amin,SH menjelaskan, lima orang saksi terpaksa dibagi dua, karena keterangan satu sama lain saling berhubungan.

Dalam sidang tersebut, JPU melancar benerbagai pertanyaan kepada masing- masing saksi, seputar pekerjaan pengadaan Lampu penerangan jalan kota Pekanbaru.

Baca Juga : Busyet…!! Uang Hasil Korupsi Jembatan Padamaran II Sebanyak Rp 9,2 Milyar Dikembalikan

Dalam kesaksiannya, Sri, selaku Pejabat Pemimpin  Teknik Kegiatan (PPTK) menguraikan, sumber dana proyek berasal dari Bantuan keuangan Pemprov Riau, sesuai dengan Peraturan Gubernur Riau, Pergub, Nomor : 108/I/2016, tanggal 22 Januari 2016, tentang penetapan bantuan dana kepada Kabupaten/Kota di Riau. Dengan anggaran sebesar Rp, 6,7 miliar, dengan pekerjaan terdiri dari 35 paket pekerjaan.

Menurut Sri, dalam pelaksanaan kegiatan, mulai dari pembuatan kontrak kerja hingga pencairan anggaran proyek kepada kontraktor pelaksana kerja, dirinya hanya menjalankan perintah dari Kuasa Pengguna anggaran  (KPA) yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yakni, Masdahuri yang tak lain merupakan atasannya sebagai Kepala bidang (Kabid).

Dwi, pejabat pengadaan barang dan jasa, DKP Pekanbaru. menuturkan 35 paket pekerjaan merupakan Proyek Penunjukan langsung (PL)

Dari 35 paket tidak melalui LPSE, tetapi langsung ditunjuk  oleh PPK.

Masdaauri, memberikan catatan kecil, nama-nama perusahaan yang akan melaksanakan pekerjaan. Dan disuruh membuat kontrak kerja. Sebut, terangnya.

Fakta persidangan yang dirangkum dari keterangan saksi-saksi, memberatkan PPK/KPA selaku terdakwa. Hingga berita ini diterbitkan, sdang masih berlangsung, mendengarkan keterangan saksi kelompok dua.**(jsn)

Tinggalkan Balasan