KAMPAR , SUARAPERSADA.com– Rabu (05/05/2021) Tim Yustisi Kampar menggelar penertiban pelanggar Protokol Kesehatan di kawasan Plaza Bangkinang Kabupaten Kampar. Operasi Yustisi yang berlangsung sekira pukul 10.00 Wib ini dipimpin Kabag Ops Polres Kampar Kompol Hadi Purnama S.IP dengan melibatkan 37 Personel Polres Kampar, 10 anggota TNI dari Kodim 0313/ KPR, 20 anggota Satpol PP Kampar dan 10 anggota Dishub Kampar.
Kepada pelanggar Protokol Kesehatan ini dilakukan sidang di tempat yang dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang, Aulia Fatma Widola SH, MH, didampingi Panitera Wahyudi Putra SH, dengan Jaksa, Deshe Shonarista SH dan Yuris SH.
Petugas gabungan ini merazia setiap pengunjung Plaza Bangkinang yang masuk melalui gerbang utama, bagi yang ditemukan tidak membawa atau mengenakan masker dilakukan sidang ditempat yang dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang.
Dari hasil razia tersebut terdapat 18 orang pelanggar Protokol Kesehatan yang tidak memakai masker divonis denda antara Rp 10 ribu hingga Rp 25 ribu, jumlah denda secara keseluruhan yang terkumpul sebesar Rp 415 ribu.
Selanjutnya sebanyak 24 orang pelanggar Protokol Kesehatan lainnya diberikan sanksi kerja sosial, dengan menyapu dan memungut sampah di kawasan Plaza Bangkinang.
Bagi masyarakat yang telah terjaring, setelah diberikan sanksi kemudian diberi masker oleh personel Polres Kampar dan mereka diminta memakainya langsung dihadapan petugas.
Sebagian petugas Yustisi memberikan himbauan kepada pengunjung dengan menggunakan pengeras suara, agar mematuhi protokol kesehatan. Operasi Justisi ini berakhir pada pukul 11.30 Wib dan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar.(Hamdani)



















































