PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Kepolisian Sektor Rumbai Kota Pekanbaru berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan dengan tersangka J alias Danu Bin Mahyudin, status penganguran.
Penangkapan tersangka berawal dari laporan korban Maria Cahyati (17) pelajar, warga jalan Sri Palas RT/RW 001 / 003 Kelurahan Palas Kecamatan Rumbai Pekanbaru. Dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 104 / IV /2021/Riau/Resta Pku/Sek Rumbai, tanggal 28 April 2021.
Setelah menerima laporan, Kapolsek Rumbai AKP Linter Sihaloho, S.H.,M.H. memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Res IPDA Febri Hermawan, S.Tr.K.,M.H untuk melakukan pengejaran dan penyelidikan.
Selasa (5/5) sekitar Pukul 14.00 Wib mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku J sedang berada di rumahnya, Jalan Nelayan Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru. Berdasarkan informasi tersebut, anggota Opsnal melakukan penyelidikan dan sekira pukul 14.30 Wib anggota opsnal langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap J. Setelah di introgasi pelaku mengakui perbuatannya dan diamankan dibawa ke Polsek Rumbai guna proses lebih lanjut.
Bersama pelaku turut diamankan Barang Buktii, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Street Warna Hitam dengan No.Pol Terpasang BM 6158 AAD.
-1(Satu) Unit Handphone Merk Oppo AI5. Atas perbuatannya, pelaku di tersangkakan KUHP 365 Pidana
Dalam rilis Humas Polek Rumbai menjelaskan, Kronologi perampokan terjadi pada Rabu (28/4) lalu sekira pukul 08.00 Wib, Maria Cahyati (Korban) dari Pastoran Kelurahan Palas disuruh orang tuanya membeli Gas LPG 3 Kg di Bidan Sitorus dengan menggunakan sepeda motor.
Saat di perjalanan pelaku inisial J rekannya RIinggo (DPO) mengikuti Korban dengan menggunakan Sepeda Motor merk Honda Beat Street warna Hitam dengan No.Pol BM 6158 AAD. Kemudian prlaku Ringgo meminta korban untuk berhenti. Namun Korban tidak bersedia mengikuti permintaan pelaku, kemudian pelaku J menendang bagian belakang motor yang di kendarai Maria Cahyati sehingga Sepeda Motor yang di kemudikan korban hilang keseimbangan. Tabung gas 3 Kg yang di bawa oleh korban jatuh.
Saat korban berhenti, pelaku Ringgo merapatkan sepeda motor yang di kendarai nya ke samping kiri sepeda motor yang di kendarai korban. Kemudian pelaku J mengambil Handphone
Merk OPPO A15 yang di letak di kiri dashboard sepeda motor yang di kemudikan oleh korban. Setelah mengambil Handphone kedua pelaku melarikan diri.(jSR)























































