
PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – “Pemberantasan tindak pidana korupsi telah menjadi salah satu agenda utama yang tertuang dalam frame “Nawa Cita” pemerintahan saat ini. Semangat itu diawali dari revolusi mental yang secara khusus ditujukan kepada aparatur Negara baik Eksekutif, Legislative maupun Yudikatif.”
Hal tersebut disampaikan Ketua Lembaga Independen Pemberantas Pidana Korupsi (LIPPSI), Mattheus Simamora kepada media ini, Senin (28/01/19) di Pekanbaru.
Mattheus mengatakan bahwa pihaknya meragukan integritas institusi hukum seperti Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana di provinsi Riau. Pasalnya, menurut aktivis anti rasuah itu, pihaknya telah beberapa kali melaporkan temuan dugaan tindak pidana korupsi, namun selalu “mengendap” ditangan aparat penegak hukum itu sendiri.
“Contohya, lanjut Mattheus, lembaga kami telah melaporkan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan yang terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad provinsi Riau tanggal 5 Februari 2018 lalu kepada Kejaksaan Negeri Pekanbaru, namun sampai sekarang tidak jelas ‘rimbanya. Informasi terakhir yang kita terima bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengambil alih laporan itu, namun yang kita herankan malah tidak ada tindaklanjutnya,” ujarnya sembari menunjukkan copy tanda terima surat berstempel Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Lanjutnya lagi, laporan ini dilengkapi dengan data hasil audit inspektorat provinsi Riau Nomor 27/IP-PKPT/XII/2015 tanggal 31 Desember 2015 yang menyebutkan telah terjadi tindak pidana korupsi terhadap Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Kenderaan Dinas/Operasional TA.2015 sebesar Rp. 139.841.050.00 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Artinya kita tidak mengada-ada terkait laporan tersebut, ini data valid mengingat Inspektorat adalah internal pemerintah daerah provinsi Riau dan kita melaporkan berdasarkan temuan lembaga itu. Terlepas dari besar atau kecilnya kerugian keuangan daerah pada kasus ini, kita melihat ada perbuatan pidana yang dilakukan oleh oknum dalam satuan kerja RSUD Arifin Achmad,” urainya.
“Untuk itu, kita meminta Kejaksaan Negeri Pekanbaru agar melakukan penyelidikan dan penyidikan atas temuan Inspektorat provinsi Riau tersebut. Jangan sampai laporan ini masuk angin,” tandas Mattheus.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Yuriza Antoni yang dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (28/1), menyebutkan bahwa laporan LIPPSI tersebut sudah dilimpahkan ke bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada tahun 2018 lalu. “Jadi silahkan konfirmasi ke Kejati Riau,” terangnya.
Ditanya, apakah pelimpahan laporan indikasi korupsi dari LIPPSI ke Kejati Riau sudah sesuai dengan Standart Operasional Pelayanan (SOP). Pasalnya, LIPPSI membuat laporan tertulis ke Kejari Pekanbaru. Menurut Yuriza Antoni, karena RSUD Arifin Achmad telah melakukan MoU dengan Didang Datun Kejati Riau. Maka dengan pertimbangan tersebut, segala permasalahan hukum yang timbul di RSUD Arifin Achmad, merupakan tupoksi Kejati Riau, sebut Yuriza.
Saat media ini mempertanyakan apakah bukti pelimpahan laporan kasus dugaan korupsi dan penyalah gunaan wewenang dalam Jabatan di RSUD Arifin Achmad tersebut tidak dikonfirmasi ke pihak pelapor dalam hal ini LIPPSI. Yuniza menyebutkan, seharusnya ada pemberitahuan ke pihak pelapor.
“Tetapi saya tidak tahu percis proses pelimpahan tersebut, karena saya baru satu bulan bertugas di Kejari Pekanbaru,” akunya.
Yuniza menambahkan, dirinya baru saja tahu terkait laporan tersebut. Jadi silahkan konfirmasi ke Datun Kejati Riau sudah sejauh mana prosesnya. Jika pihak Kejati meminta ditangani Kejari Pekanbaru, silahkan buat laporan baru, akan kita proses, ujarnya.
Ditanya komitmen Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru dalam penegakan hukum, khususnya laporan masyarakat. Menurut Yuniza, jika ada laporan masuk, akan ditelaah dan ditindaklanjuti tanpa pandang bulu, yang tentunya mengacu kepada ketentuan yang berlaku, pungkasnya.**(jsn)



















































