ROHIL, SUARAPERSADA.com – Seorang tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak satuan kepolisian perairan (polair) Polres Rokan Hilir berhasil ditangkap pada hari Senin 19 Februari 2018, sekira pukul 21.51 WIB.
Tersangka adalah MA alias Koling (45), warga Jalan Kecamatan Gang Pekuburan RT 001 RW 005 Bagan Punak, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.
Informasi yang berhasil dihimpun, Rabu 21/02/2018) dari Kapolres Rohil AKB Sigit Adiwuryanto SIK MH melalui Kepala Bagian Humas Polres Rohil AKP Ruslan menjelaskan tersangka ditangkap di Jalan Pelabuhan Baru tepatnya di depan CV Karya Agung berikut sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 4 bungkus kecil plastik klip bening yang di dalamnya di duga berisikan narkotika jenis sabu, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Scorpio dengan nomor pololisi (nopol) BK 6725 ABV, 1 unit HP Samsung lipat warna putih, uang hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu Rp 300.000, 3 plastik klip kecil kosong, 2 plastik klip sedang, dan 1 buah potongan pipet.
Peristiwa itu bermula pada hari Senin 19 Februari 2018, sekira pukul 21.45 WIB, saat itu anggota Satpolair mendapatkan informasi dari sumber terpercaya bahwa DPO penyalahgunaan narkoba jenis sabu sedang berada di Jalan Pelabuhan Baru Gang Sejati.
Berdasarkan informasi tersebut Kanit Gakkum Ipda A. Ruben SH bersama anggota melakukan pengintaian ke TKP. Dengan dilengkapi surat perintah tugas dan perintah geledah dan tangkap, sekira pukul 21.45 WIB tersangka berhasil ditangkap bersama 4 paket sabu sebagai barang bukti.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Sat Polair Polres Rohil di Bagansiapiapi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Ruslan.**(Wis)





















































