Kejari Serahkan Uang Hasil Korupsi Rp 1,8 Miliar Kepada Pemkab Rokan Hilir

0
445

ROHIL, SUARAPERSADA.com – Rabu 21 Februari 2018, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir mengembalikan uang hasil korupsi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil sebanyak 1,8 miliar, di Lantai 2 Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bagansiapiapi.

Penyerahan itu dilakukan secara langsung oleh Kepala Kejaksaan (Kajari) Rokan Hilir Bima Suprayoga SH, kepada Pelaksana tugas (Plt) Bupati Rokan Hilir Drs H Jamiludin, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Rohil Drs Surya Arfan, Kepala BPKAD Syafrudin, Kepala Bapeda Cici Mawardi serta Kasi Intel Odit Megonondo SH, Kasi Pidsus Mohtar Arifin SH, Kasi Datun Andreas Tarigan SH.

“Uang yang ditipkan langsung di Bank BRI merupakan hasil penyelamatan uang negara dari tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan anggaran yang terjadi di Bapeda Rohil tahun anggaran 2008-2011 yang telah mempunyai hukum tetap sebesar Rp 1.826.313.633 dari terpidana Drs Wan Amir Firdaus cs,” ucap Bima Suprayoga SH.

Kata Bima lagi, ada juga uang berupa denda pidana sebesar Rp 300 juta. Namun yang di kembalikan kepada Pemda hanya berupa uang korupsi yang berhasil diselamatkan.

“Ini merupakan hasil kerja tim yang telah mempunyai keputusan tetap, sesuai perintah Undang-Undang (UU) dan putusan hakim, bahwa uang ini dikembalikan kepada negara, dalam hal ini Pemda Rohil,” jelas Bima.

Bima menambakan, itu merupakan wujud kerja nyata pihak Kejari Rohil untuk bersama-sama memulihkan tindak pidana korupsi di Kabupaten Rokan Hilir.

“Kami berharap uang itu dapat bermanfaat bagi Pemerintah Daerah (Pemda) dan kedepan tidak terjadi lagi adanya tindak pidana korupsi disini,” pintanya.**(Wis)

Tinggalkan Balasan