DUMAI, SUARAPERSADA.com – PT Pertamina Refinery Unit II Dumai maupun Pertamina Pusat di Jakarta, di gugat secara perdata perbuatan melawan hukum. Perkara tersebut digugat lewat Pengadilan Negeri (PN) klas IB Dumai, dengan perkara nomor : 28/Pdt.G/2016/PN.Dum.
Penggugat dalam perkara ini, adalah Djohan, salah seorang warga Petisah, Kecamatan Medan Baru-Kota Medan Sumatera Utara, dikuasakan kepada pengacaranya, Cassarolly Sinaga SH dan rekannya Mangiring P. S.Sos. SH.
PT Pertamina RU II Dumai dalam perkara ini, merupakan tergugat II, sedangkan PT Pertamina Pusat adalah sebagai tergugat III.
Selain Pertamina Dumai maupun pusat sebagai tergugat II dan III, pimpinan PT Putra Hari Mandiri (PHM) Cabang Dumai, bernama Doni Arce, merupakan tergugat I dalam perkara ini.
Perkara gugatan perdata melawan hukum ini, sidangnya masih digelar perdana Selasa (4/10), sejak perkara ini dilaporkan ke PN Dumai, 24 Agustus 2016 lalu. Perkara ini sidangnya dipimpin hakim Sarah Louis Simanjuntak SH. MH.
Sidang perdana yang digelar di ruang sidang utama PN Dumai, hanya berjalan singkat saja. Hakim ketua Sarah Louis dan hakim Renaldo MH Lumbantobing SH. MH maupun hakim Muhammad Sacral Ritonga SH, hanya memeriksa surat kuasa dari para tergugat.
Sementra itu, sebelum sidang diakhiri, Hakim Sarah Louis menyarankan para pihak untuk melakukan tahapan mediasi atau kesempatan untuk berdamai diluar persidangan, antara penggugat dan para tergugat.
Untuk diketahui, sidang perkara perdata ini bergulir ke PN Dumai, adalah berawal setelah sebelumnya terjadi bersengketa sebidang tanah antara penggugat dengan tergugat II dan tergugat III.
Objek tanah yang menjadi bersengketa tersebut, berada di jalan Dumai-Sei Pakning, Rt 06, kelurahan Pelintung, kecamatan Medang Kampai-Kota Dumai. Penggugat dan tergugat II, saling klaem pemilik yang sah atas tanah yang menjadi objek perkara itu.
Pertamina RU II Dumai, sempat mengeruk atau mengambil tanah timbun dari tanah milik Djohan, yang menjadi bersengketa itu. Tanah timbun tersebut diangkut sejumlah damtruk ke dalam Kilang Pertamina Dumai.
PT Pertamina RU II Dumai melakukan pengerukan tanah timbun, maupun pengangkutan tanah timbun tersebut memakai jasa kontraktor PT Putra Hari Mandiri Cabang Dumai, setelah katanya proses tender dilakukan.
Singkat cerita, setelah klien Cassarolly Sinaga SH (penggugat) mengetahui aktivitas pengerukan tanah diatas milik penggugat diketahui penggugat, larangan pengerukan tanah tersebut pun dilakukan oleh penggugat.
Namun walaupun kegiatan pengerukan tanah tersebut dilarang oleh penggugat, pihak PT HPM atas suruhan Pertamina, sempat beberapa hari melakukan pengambilan tanah timbun tersebut.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara yang sama, salah seorang pengusaha ternama di Kota Dumai bernama Awaluddin alias Ahwa, yang tanahnya sempadan dengan Djohan, juga mengajukan gugatan kepada PT PHM dan PT Pertamina dengan gugatan perbuatan melawan hukum.**(Tambunan)























































