Semakin Menggila, Perambahan Mangrove Pulau Bengkalis Rugikan Negara

1
1880
SK Rehabilitasi hutan mangrove kabupaten Bengkalis

BENGKALIS, SUARAPERSADA.com – Perambahan hutan mangrove (bakau)  yang merupakan benteng terdepan pulau Bengkalis dari abrasi pantai kini  makin menggila. Akibat kegiatan ilegal tersebut Negara terlah dirugikan tanpa adanya upaya penindakan dari aparat penegak hukum yang berkompeten terutama aparat hukum yang berada di Kabupaten Bengkalis.

Pembangunan tambak udang terindikasi ilegal itu selain milik kalangan pengusaha ada juga disebut-sebut oleh warga masyarakat setempat milik oknum  Aparatur Sipil Negara (ASN) dan oknum anggota DPRD Kab. Bengkalis serta oknum Anggota DPRD Propinsi Riau.

Saat ini diperkira hutan mangrove yang dirusak berubah fungsi menjadi tambak udang kurang lebih mencapai ribuan hektar,  tersebar disejumlah wilayah Desa pulau Bengkalis terdiri dari dua Kecamatan yaitu Kecamatan Bengkalis dan Kecamatan Bantan.

Dampak negatif  sangat besar ditimbulkan akibat dari  perubahan bentang alam semula hutan bakau berubah fungsi menjadi tambak udang selain mengancam keberlangsungan pulau Bengkalis yang merupakan pulau terdepan terluar Indonesia berbatasan langsung dengan Negara Malaysia.

Hal tersebut disampaikan Solihin, ketua LSM Ikatan Pemuda Melayu Peduli Lingkungan (IPMPL) kepada Media ini 15/9.

Menurutnya, saat kepala Daerah Kabupaten Bengkalis di jabat oleh H.Syamsurizal, hampir ratusan Miliyar uang Negara baik bersumber dari Dana Alokhasi Khusus Dana Reboisasi (DAK-DR)  APBD Kabupaten Bengkalis , APBD Propinsi  Riau maupun APBN dialokasikan untuk proyek Reboisasi dan rehabilitasi kawasan hutan  mangrove pada lahan-lahan yang gundul dan kritis.

“Namun, sangat di sayangkan sekali ketika lahan yang kritis tersebut telah lestari, kini malah dirambah oleh  para pihak pengusaha tambak udang diduga secara ilegal tanpa adanya upaya penindakan terhadap pelaku oleh jajaran aparat penegak hukum, baik dari jajaran Pemda, Kepolisian Maupun pejabat berwenang lainya,” ujar Solihin kesal.

Lebih lanjut Solihin menjelaskan titik kawasan yang sebelumnya telah direhabilitasi menghabiskan uang Negara itu tetapi saat ini terjadi perambahan telah berubah fungsi menjadi tambak udang, berlokasi di areal Desa teluk Lambing, (saat ini desa tersebut terjadi pemekaran menjadi 4 bagian) Desa Pambang Baru, Desa Suka Maju , Desa Teluk Pambang dan Desa Pambang Pesisir.

Sementara dii areal Desa Pambang baru dan Desa Suka Maju kawasan hutan mangrove yang dulunya telah direhabilitasi kini dirubah fungsi menjadi tambak uang oleh pengusaha tambak udang menggunakan atas nama perusahan ternama maupun pengusaha scara individu diperkirakan mencapai ratusan hektar.

Kemudian untuk Desa Teluk Pambang yaitu Desa Induk juga diperkirakan mencapai ratusan hektar.

Solihin memaparkan, untuk kawasan hutan mangrove Desa Kembung Luar saat ini juga desa tersebut terjadi pemekaran menjadi dua bagian yaitu Desa Kembung Luar dan Desa Kembung baru, areal hutan mangrove yang telah direhabilitasi oleh proyek didanai uang Negara menurut supardi ketua Kordinator rehabilitas hutan mangrove Desa Kembung luar pada tahun 2003-2004  kepada LSM-IPMPL jumlah kawasan hutan bakau yang direhabilitasi kurang lebih 200 hektar, saat ini areal hutan tersebut sudah mula terjadi perubahan bentang alam menjadi tambak uang.

“Selain terjadi perambahan hutan di areal desa tersebut, juga terjadi di areal desa lain yaitu kawasan hutan bakau Desa Barancah pemekaran dari Desa Selat baru dan juga termasuk kawasan hutan yang ada di Desa Selat baru itu sendiri hampir ratusan hektar, kemudian areal Desa teluk papal,  dan aeral Desa Pasiran kesemuanya desa-desa terjadinya perambahan diwilayah Kecamatan Bantan ” ujarnya

Untuk wilayah Kecamatan Bengkalis perambahan untuk membuat tambak udang yang mengancam keberlangsungan pulau yang mayoritas bertanah gambut itu lebih lanjut dipaparkan Solihin berlokasi di areal Desa Senggoro, desa penampi, desa damai, Desa Tamberan,  Desa Penebal, Desa Pematang Duku , Desa Ketan Putih jumlahnya ratusan hektar.

“Bahkan tidak tertutup kemungkinan desa-desa lain yang belum sempat kami data secara teliti untuk keseluruhan,” paparnya.

Terhadap perambahan hutan mangrov yang terjadi di pulau Bengkalis tersebut, aktifis yang proaktif diberbagai bidang itu juga menyatakan mereka telah menyampaikan beberapa laporan kepada pihak yang berwenangan untuk melakukan penindakan termasuk kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI serta Kepala Dinas LHK Propinsi Riau Beberapa waktu lalu.

Bahkan khusus untuk kejadian perambahan hutan mangrove di areal Desa Pematang Duku Kecamatan Bengkalis, baru-baru ini juga LSM IPMPL telah membuat laporan resmi kepada Kepala Dinas LHK Propinsi Riau meminta Dinas LHK Riau segera menurunkan Team penindakan kelapangan.

“Alhamdulillah surat laporan kita telah direspond oleh   Kepala Dinas LHK Propinsi Riau, beliau berjanji akan sesegera mungkin menurunkan Team penindakan kelapangan. Jadi kita lihat aja nanti eksenya serius atau tidak,” harap aktifis tersebut .

Bahkan ia juga sempat mengatakan jika upaya sejumlah laporan yang disampaikan tidak ditindak lanjuti dan dilakukan penindakan oleh para pihak yang berkopeten, LSM yang dipimpinya berencana akan melakukan upaya gugatan hukum terhadap mereka yang melakukan pembiaran atas perambahan tersebut. Karena menurutnya wewenang LSM untuk hal itu ada celahnya sesuai amanat UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Perambahan Hutan, pungkasnya.

Namun, sampai berita ini dipublikasi kepala Dinas LHK propinsi Riau belum berhasil dikonfirmasi.**(HEN)

1 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan