Hutan Mangrove Benteng Pulau Bengkalis Kini Terus Dirambah

0
1509

BENGKALIS, SUARAPERSADA.com – Hutan mangrove yang diperkirakan sudah berusia puluhan tahun  terletak didaerah sempadan Sungai Seliau dan sempadan pantai Desa Pematang duku kecamatan Bengkalis diduga dirambah oleh oknum tertentu.

Perambahan hutan yang merupakan bagian dari benteng pulau Bengkalis dari abrasi pantai ini dilakukan secara terang-terangan untuk dijadikan tambak udang.

Informasi dari sumber lapangan yang berhasil dihimpun media ini, Jumat (14/9) menyebutkan luas kawasan hutan mangrove (bakau) di wilayah aliran sungai seliau sebagai batas alami antara desa pematang duku dengan desa ketan putih diperkirakan lebih kurang 300 hektar, saat ini tahap pertama sedang berlangsung perambahan menggunakan alat berat jenis eskavator untuk dijadikan tambak udang kurang lebih 5 hektar.

Menurut Misman salah seorang anggota Limas Desa Pematang Duku yang kebetulan berada dilokasi perambahan hutan mangrove, kepada media ini menyebutkan tambak udang yang sedang dikerjakan itu luasnya sekitar 5 Hektar dan diduga adalah milik oknum anggota DPRD Propinsi Riau berinisial P, tutur Misman.

Selain itu, menurut keterangan Khairul, ketua umum kelompok Hutan Pantai Desa Pematang Duku yang terbentuk sejak tahun 2002 membawahi 3 kelompok lainya yaitu Kelompok Hutan Pantai 1, Hutan Pantai 2 dan kelompok Hutan Pantai 3 beranggota hampir seratusan orang masyarakat setempat.

Khairul sangat menyayangkan perusakan kawasan hutan mangrove yang terjadi di Desa Pematang Duku.  Menurutnya, mereka  adalah kelompok yang telah lama menjaga dan melestarikan hutan bakau di desa tersebut. Namun, tanpa mereka ketahui dasar hukum dan alas hak-nya, hutan bakau tersebut tau-tau digarap dan dialihfungsikan oleh oknum-oknum tersebut untuk dijadikan tambak udang .

Lebih lanjut menurut ketua kelompok tersebut, rata-rata usia hutan mangrove milik Negara yang selama ini mereka jaga termasuk juga yang sedang digarap tak kurang dari 60 tahun.

Sementara, imbuh Khairul lagi. Pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk mencegah para pelaku. Namun mereka telah menyurati pihak LSM-Ikatan Pemuda Melayu Peduli Lingkungan (IPMPL) dan berharap melalui lembaga ini, perambahan dan alihfungsi yang sedang terjadi bisa dilaporkan ke instansi yang berwenang agar ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Ditempat terpisah ketua LSM-IPMPL melalui sekretarisnya M.Farizal mengakui lembaganya telah menerima pengaduan dari ketua Kelompok Hutan Pantai, Khairul.

“Mereka menyampaikan surat mohon bantuan kepada  LSM IPMPL agar dapat menindak lanjuti tindakan perambah hutan mangrove kawasan Desa Pematang duku ke instansi berwenang, dengan harapan agar ada upaya penindakan dari instansi terkait sebelum perambahan lebih meluas,” ujar M Farizal.

Menurutnya, LSM IPMPL telah melakukan investigasi pegumpulan data dan keterangan sebagai upaya menindaklanjuti aduan pengurus kelompok Hutan Pantai. Dan menurut M.Farizal pihaknya telah melaporkan temuan tersebut kepada Kepala Dinas LHK Propinsi Riau dan Kapolda  melalui surat laporan resmi.

“Kita telah membuat laporan resmi ke kepala Dinas LHK Riau terhadap alihfungsi hutan bakau areal desa pematang duku. Semoga Kadis LHK dapat segera menindaknya dan lewat WA Kadis LHK Riau sudah berjanji untuk sesegera mungkin melakukan penindakan,” jelas M.farizal.(*)

Tinggalkan Balasan