DUMAI, SUARAPERSADA.com – Terdakwa Rofiza dan Kelvin Crew Kapal Indomal Express 3 akhirnya dituntut pidana oleh JPU dengan hukuman masing-masing selama 2 tahun penjara.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejari Dumai, Maiman Limbong SH dalam tuntutannya menyebut perbuatan terdakwa Rofiza dan Kelvin terbukti melakukan tindak pidana penyeludupan barang.
Perbuatan terdakwa disebut melanggar pasal 102 huruf (A) UU Nomor : 10 Tahun 1999 Tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor : 17 Tahun 2006 junto pasal 55 KUHP.
Dimana terdakwa Rofiza selaku mualim satu dan Kelvin Crew Kapal Indomal Express 3 rute Dumai – Malaka (Malaysia) terbukti melakukan penyeludupan Obat Herbal Multi Vitamin merek Bio Nerve sebanyak 5 koli dengan isi 299 botol dari Malaysia.
Obat Bio Nerve dimaksud tidak terdaftar dalam manifest kapal Indomal Express 3 dan juga tidak dilengkapi dokumen yang sah dari instansi berwenang.
Selain kedua terdakwa dituntut hukuman pidana masing-masing 2 tahun penjara, terkdakwa juga mendapat hukuman denda uang masing-masing 100 juta rupiah subsidaer 3 bulan kurungan.
Apabila kedua terdakwa tidak dapat membayar uang denda masing-masing Rp 100 juta tersebut, maka kedua terdakwa akan menjalani hukuman tambahan masing-masing 3 bulan kurungan.
Sementara untuk barang bukti (bb) Obat Herbal Bio Nerve 299 botol dirampas untuk dimusnahkan dan paspor milik terdakwa dikembalikan kepada terdakwa.
Atas tuntutan JPU tersebut, terdakwa Rofiza dan Kelvin kepada majelis hakim dipimpin Abdul Wahab SH menyebut akan melakukan upaya pembelaan secara tertulis diserahkan pada sidang lanjutan.
Tujuan melakukan upaya pembelaan secara tertulis diserahkan kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini terdakwa berharap mendapat hukuman yang lebih rendah diputus hakim.**(Tambunan)
























































