OmongKAMPAR, SUARAPERSADA.com– Fasilitasi kendaraan operasional dinas oleh negara disalahgunakan, Hal tersebut terdapat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar. Ditemukannya mobil dinas pejabat pemda Kab. Kampar mengubah plat nomor mobil dinas, dari warna merah yang merupakan warna mobil pemerintah menjadi warna hitam yang digunakan untuk umum.
Pelat merah merupakan penanda bahwa kendaraan tersebut adalah kendaraan dinas milik pemerintah/Negara. Kendaraan tersebut hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan tidak boleh digunakan untuk pribadi (plat hitam), apalagi sampai diganti dengan plat hitam, itu merupakan suatu pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyalah gunaan fasilitas negara dan pelanggaran peraturan yang berlaku, apabila pemilik kendaraan dinas tersebut kedapatan menggunakan pelat nomor yang tidak resmi alias palsu, maka dapat ditindak oleh pihak kepolisian dengan dasar undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 7 tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Menyikapi himbauan PJ Bupati Kampar, Dr kamsol MM yang menyebutkan bahwa seluruh mobil dinas Pemda wajib memakai plat merah. Jika tidak di indahkan maka PJ bupati Kampar akan memberikan sanksi.
Sekretaris dinas Sosial Kampar, Ismail saat di konfirmasi di salah satu warung kopi di bilangan kota Bangkinang yang diduga telah merobah plat kenderaan dinasnya, jenis Hilux hitam Serial nomor plat BM 8604 DT menjadi plat hitam.
Dikatakan Ismail, “semua pejabat tinggi Kampar banyak merubah plat, contohnya Bupati Kampar, ketua DPRD Kampar, Kapolres Kampar”,ujarnya
“Merobah pliat merah me unjadi plat hitam tak jadi persoalan, Itu tergantung situasi”, ucap Ismail,
Ditanya, apa yang dimaksud dengan “Situasi” Ismail pun
tak bisa menjawab dan berdalih bahasa ke yang lain.
**(Dani)

















































