PEKANBARU, SUARAPERSADA.com-Sidang permohonan keberatan (banding) PT Rifan Financindo Berjangka (RFB) terhadap nasabahnya, Syahrendi Hidayat kembali digelar Kamis sore (10/3) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Sidang yang dipimpin Ketua Mejelis Hakim Zulaida, SH menghadirkan keterangan saksi, Patar Simbolon dan Widiarni, mantan marketing PT RFB. Dalam keterangan kedua saksi, menyebutkan, mereka yang diberikan pelatihan bagaimana untuk menjaring nasabah sebanyak banyaknya, tanpa memberikan pengetahuan tentang risiko bisnis bersangkutan.
“Dilatih kemampuan berbicara, jelaskan soal legalitas perusahaan, jelaskan apa produk yang kita jual. Hanya itu saja,” ucap Patar Simbolon.
Bahkan untuk menarik pelanggan, imbuh Patar, PT RFB mengiming imingi nasabah dengan keuntungan, bahkan Rp1 juta per hari. PT RFB, merupakan investasi bersifat bursa berjangka dengan produk emas. Tetapi emasnya bukan fisik, melain nilai kontrak di bursa saham.
Nasabah PT RFB tidak bisa langsung bertransaksi di bursa berjangka, tetapi harus melalui pialang. Pialang itu adalah perusahan perusahaan seperti PT RFB. Pialang ini lah yang mencari nasabah. Direkrut lah tenaga marketing sebanyak banyaknya.
“Setiap nasabah yang ikut pada bisnis saham berjangka ini mesti menyetorkan uang Rp100 juta untuk membeli 10 slot saham. Nasabah saya sendiri, ketika itu dikatakan memiliki keuntungan sebanyak Rp147 juta. Tapi anehnya keuntungan itu tidak bisa ditarik,” kata Patar.
Sementara itu, kesaksian Widiarni, diri ikut melamar ke PT RFB karena disamping ingin menimba pengalaman, juga karena dijanjikan gaji Rp2 juta per bulan di samping bonus lainnya. Tetapi setelah masuk dan bergabung ke perusahaan baru dia tahu jika gaji yang Rp2 juta per bulan itu bisa diperoleh setelah dirinya mendapatkan nasabah.
“Motivasi saya itu pengen tau. Saya tarik. Setelah saya masuk, belum juga mendapatkan nasabah. Lalu manajer saya lalu menprospek ayah saya untuk bergabung menjadi nasabah. Setelah uang disetor Rp100 juta, yang bisa ditarik kembali hanya Rp7 juta. Saya kena marah sama bapak,” pungkasnya.
Mahasiswi Fakultas Ekonomi Lancang Kuning ini sebagai tenaga marketing waktu itu, dirinya tidak pernah dijelaskan tentang bisnis saham berjangka itu secara detail oleh manajer maupun Kepala Cabang PT RFB. Isi perjanjian pun baru diketahui nasabah seelah dilakukan tranfer.
“Wujudnya tak ada, kecuali saat tanda tangan. Kami hanya dilatih untuk memprospek nasabah,” ucapnya.
Gugatan keberatan (gugatan balik, Red) PT RFB itu berawal ketika Pengadilan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) mengabulkan gugatan seorang nasabah bernama Syahrendi Hidayat (68) pensiunan PT Chevron Pacific Indonesia.
Anak Syahrendi Hidayat, Selly Salsa Billa sebelumnya bekerja sebagai tenaga marketing di PT RFB. Karena merasa kasihan, Syahrendi mau diajak oleh pimpinang (leader)- Selly bernama M Ero Abdimas.
“Pada prinsipnya Syahrendi tidak tahu apa itu bisnis saham emas berjangka. Padahal peraturan, nasabah itu harus mengerti apa itu sistem saham berjangka. Ada kausal ada yang disembunyikan. Ada cacat yang tesembunyikan dalam buku perjanjian. PT Rifan tidak membicarkan secara jujur dengan baik tentang bisnis itu kepada para nasabah mereka,” kata Leyanson TM Siagian SH dan Agustinus Sinaga, SH, Kuasa Hukum Syahrendi.
BPSK mengharuskan PT Rifan untuk membayar kerugian kepada Syafrendi sebesar Rp150 juta. Namun PT Rifan tidak mau dan melakukan perlawanan atau permohonan keberatan (banding) di PN Pekanbaru.***






















































