Saksi Ahli Akui Kerugian Negara Sebesar Rp13,68 M

0
332

MEDAN, SUARAPERSADA.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Saksi ahli dari Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jakarta, Saeful Alam SE Ak CFrA CA pada kasus korupsi di Universitas Sumatera Utara (USU) dengan terdakwa Abdul Hadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu sore (08/04).

Saksi mengungkapkan Pengadaan Peralatan Farmasi, Farmasi lanjutan dan Etnomusikologi di USU tahun 2010 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp13,68 miliar.

“Kerugian negara dari Pengadaan Peralatan Farmasi Rp5,64 miliar, Farmasi lanjutan Rp4,81 miliar dan Etnomusikologi Rp3,22 miliar. Total kerugian yang di derita negara sebesar Rp13,68 miliar,” jelas saksi di hadapan majelis hakim di ketuai Dwidayanto di ruang Cakra I PN Medan.

Dari dokumen yang di peroleh BPKP, katanya, kerugian negara tersebut mengalir ke Anugerah Grup/Permai Grup dan tidak di temukan mengalir ke terdakwa.

“Terdakwa selaku PPK menandatangani HPS dan kontrak. Ini memang diatur dalam Keppres 80 selain itu, terdakwa juga menandatangani Berita Acara penerimaan barang,” katanya.
Dia mengatakan, kerugian negara tersebut di temukan dari sejumlah dokumen seperti Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan dokumen yang berkaitan dengan pembayaran. Dari dokumen-dokumen itu di ketahui harga barang yang tertera di HPS sudah digelembungkan (mark-up) atau harga barang yang di bayar tidak sesuai harga yang sebenarnya.

“Kami memiliki bukti transfer pembayaran barang dari Anugerah Grup/Permai Grup ke vendor penyedia barang tidak sama dengan yang tercantum dalam HPS. Harga yang dibayarkan ke vendor tersebut seharusnya yang dibayar pemerintah,” katanya.

Ditanya jika rekanan memperoleh diskon 30 persen dari vendor apakah termasuk kerugian negara, Saeful mengatakan rekanan hanya boleh mendapatkan diskon tidak lebih dari 10 persen.

Amatan suarapersada, terjadinya penggelembungan harga barang di HPS di akibatkan proses lelang yang tidak benar sebagaimana diatur dalam Keppres No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Dalam pengadaan barang di USU, lelang di kendalikan Anugerah Grup/Permai Grup.**Win

Tinggalkan Balasan