Kejari Dumai Bakal Seret Tersangka Lain ?

0
326

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Kasus dugan korupsi pembangunan Jalan Teluk Pauh Ujung di Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai sampai kini masih terus dilakukan proses pendalaman oleh pihak Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejari Dumai. Dari kasus tersebut, pihak Kejari Dumai sebelumnya sudah menyeret dan menetapkan 4 (empat) nama sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai Eko Siwi Iriyani SH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Hendarsyah SP SH.MH kepada suarapersada.com hari ini, Kamis (9/4) ketika ditemui diruang kerjanya membenarkan, bahwa pihaknya (Penyidik-red) katanya masih tahap proses pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Dari 30 (tiga puluh) orang saksi yang direncakan akan dipanggil Peyidik Pidsus Kejari Dumai kata Hendarsyah, sebanyak 9 orang disebut sudah dilakukan pemanggilan dan sudah dimintai keterangan seputar kasus proyek Jalan Teluk Pauh Ujung tersebut.

Kepada awak media ini dijelaskan Hendarsyah, dari hasil penyidikan yang sedang berlangsung dilakukan tim penyidik Pidsus menurutnya tidak tertutup kemungkinan akan menyeret tersangka lainnya. “Anggota saya saat ini sedang tahap proses penyidikan. Dari hasil penyidikan tersebut tidak tertutup kemungkinan akan bertambah tersangka lainnya,” ujar Hendarsyah.

Dalam kesempatan itu, perbincangan suarapersada.com dengan Kasipidsus terkait kasus pembangunan jalan Teluk Pauh Ujung yang sedang proses penyidikan dilakukan penyidik Pidsus Kejari Dumai, awak media ini mengutip bahwa Penyidik Kejari Dumai tampak mengarah alias membidik soal apakah ada atau tidak keterlibatan pengguna anggaran dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemko Dumai.

Namun ketika suarapersada.com mempertanyakan apakah ada kemungkinan ada keterlibatan Kepala Dinas PU dan apakah ada kemungkinan dijadikan sebagai tersangka, Hendarsyah tampak enggan mengkomentarinya. “Nantilah kita lihat sabar dulu. Saat ini kan masih tahap penyidikan,” elak Hendarsyah.

Sebagaimana diketahui, dari kasus pembangunan jalan tersebut pihak Kejari Dumai, sebelumnya Kajari Dumai Eko Siwi Iriyani kepada Publik lewat sejumlah awak media belum lama ini sudah menetapkan empat orang tersangka.

BM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MNN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari lingkungan Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemko Dumai diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan dari pihak rekanan yang mengerjakan pembangunan jalan Teluk Pauh Ujung tersebut, Direktur CV Wandhana Niaga berinitial AR dan Wakil Direkturnya, Sy, juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Dumai.

Menurut Kajari saat itu pada awak media, pembangunan jalan Teluk Pauh Ujung dimaksud katanya sarat penyimpangan sehingga didalamnya terindikasi terjadi kerugian keuangan negara. Dimana kata Ibu Kajari itu, pembangunan jalan tersebut tidak sesuai dari perencanaan awal.**Tambunan

Tinggalkan Balasan