Sabu 5 Kg Tak Bertuan Dimusnahkan

0
1551

DUMAI, SUARAPERSADA.com-Narkotika jenis methamphetamine jenis sabu seberat 5,1 kg hasil tegahan atau penindakan petugas Bea dan Cukai Dumai dimusnahkan, Kamis (12/7/2018).

Pemusnahan sabu 5,1 kg berlangsung di lingkungan halaman Kantor Pelayanan, Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai, dihadiri perwakilan antar lintas instansi di Kota Dumai dengan liputan sejumlah awak media.

Sabu seberat 5,1 kg yang dimusnahkan tersebut merupakan sabu tidak memiliki orang yang mempertanggungjawabkan atas kepemilikan sabu tersebut atau sabu berstatus tidak bertuan.

Pasalnya, 2 (dua) buah tas ransel yang terdeteksi dalam pemeriksaan mesin X-ray dicurigai indikasi berisi narkotika jenis sabu diduga langsung ditinggalkan pemiliknya saat tas diduga berisi obat terlarang saat berproses dalam ex-ray dan pemeriksaan oleh petugas.

Baca juga : Edarkan Sabu, JP Dibekuk Tim Opsnal Polsek Bukit Kapur Dumai

Buktinya, saat petugas BC maupun aparat kepolisian pelabuhan kemudian mencari siapa pemilik dua tas berisikan sabu diantara ratusan penumpang kapal cepat ferry di pelabuhan penumpang Pelindo Dumai, tidak dapat ditemukan petugas.

Dalam Press Release BC Dumai disebutkan, saat kejadian penemuan sabu seberat 5,1 kg dimaksut, tanggal 8 Juni 2018 sekitar pukul 16 00 Wib lalu, setidaknya ada 3 unit kapal ferry MV Dumai Line, MV Dumai Express dan MV Batam Jet bertolak dari Batam tiba di pelabuhan penumpang Pelindo Dumai membawa penumpang lebih kurang 600 orang, lalu barang barang penumpang diperiksa lewat alat mesin X-ray.

Baca juga : Polsek Lima Puluh Kota Pekanbaru Ringkus Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Sementar itu, atas temuan dua tas berisi mencurigakan tersebut petugas BC melakukan pemeriksaan dan benar adanya ditemukan benda serbuk kristal putih.

Sabu tersebut dibungkus dalam 6 (enam) kantong plastik bening kemudian pihak BC melakukan pengujian awal dengan alat narkotest dengan kesimpulan positif mengandung zat methamphetamine.**(Tambunan)

Tinggalkan Balasan