Polsek Lima Puluh Kota Pekanbaru Ringkus Pengedar Narkotika Jenis Sabu

2
609
Tersangka RGR Digelandang Tim Opsnal Polsek Lima Puluh
Tersangka RGR Digelandang Tim Opsnal Polsek Lima Puluh

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com — Tidak habis-habisnya peredaran narkotika jenis sabu seperti pepatah mengatakan hilang satu tumbuh seribu. Kamis (13/8), Polsek Lima puluh Kota Pekanbaru kembali amankan seorang pelaku kejahatan peredaran narkotika jenis sabu.

Kronologis tertangkapnya tersangka, berawal dari informasi dari masyarakat pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2020 sekira pukul 19.00 Wib, akan adanya transaksi narkotika diduga jenis sabu di Kecamatan Bukit raya kota Pekanbaru. Mendapat informasi tersebut, tim opsnal Polsek Lima puluh langsung mengecek kebenaran dan keakuratan informasi tersebut.

Tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP. Zulkriyanto, SH.MH bergerak dengan melakukan undercover penyelidikan terhadap sasaran peredaran narkotika jenis sabu di jalan kuaran Kecamatan Bukit raya sekitar pukul 20.00 Wib.

Baca juga : Sempat Buang Barang Bukti, Pengedar Sabu Ditangkap Polsek Bangko

Dilokasi tersebut, Tim yang melihat seorang pelaku sedang berdiri yang  mencurigakan langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan satu bungkus plastik bening beralaskan warna merah berisi butiran kristal diduga sabu dari dalam saku kecil celana sebelah kanan pelaku.

Baca juga : Akui Turut Membantu Menjual BB Melebihi 5 Gram, Majelis Hakim PN Dumai Malah Vonis Sebagai Pengguna Sabu

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H.Nandang Mu’min Wijaya., S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Lima Puluh Kompol Sanny Handityo.,S.H. S.I.K,” membenarkan, telah mengamankan seorang tersangka peredaran narkotika diduga jenis shabu pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2020 pukul 20.00 Wib, terang Kapolsek Lima puluh.

Dijelaskan Sanny, tersangka berinisial RGR alias R Bin Z ditangkap di jalan kuaran gang buntu Kelurahan Air dingin Kecamatan Bukit raya kota Pekanbaru, berawal dari informasi masyarakat sekitar pukul.19.00 Wib, bahwa akan adanya transaksi narkotika jenis shabu, oleh karena itu Kapolsek lima puluh memerintahkan tim Opsnal yang dipimpin kanit reskrim Akp Zulfikriyanto. SH.MH melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial RGR alias R Bin Z sehingga dibawa dan diamankan ke Polsek Lima puluh.

Baca juga : “Narkoba Musuh Kita Bersama” Kapolda Riau Tinjau TKP Pengungkapan Narkotika Jenis Sabu 24 Kg

Saat berada di lokasi penangkapan, tersangka berinisial RGR alias R Bin Z dilakukan penggeledahan badan dan interogasi sebagai tindak lanjut penangkapan, sehingga melakukan penggeledahan rumah tersangka berlokasi di Jalan Kuaran Gang Buntu dan ditemukan alat-alat untuk menggunakan narkotika jenis shabu, ujar Kapolsek.

Namun dari penggeledahan badan dan rumah tersangka inisial RGR alias R Bin Z (37) dapat ditemukan barang bukti berupa satu lembar plastik kecil les warna merah yang berisikan butiran kristal yang diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu, satu buah dompet kecil berwarna merah berisikan 27 lembar plastik ukuran sedang dan kecil les berwarna merah yang diduga berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo 1807, 1 (satu) buah botol merk Sprite (bong), 3 (buah) kaca pirex warna bening, dan 1 (satu) buah mancis, sehingga berat kotor narkotika diduga jenis Sabu seberat 6.56 (enam koma lima puluh enam) Gram dan Tersangka dilakukan tes urine dengan hasil “Positif mengandung Methapethamine,” tambah Kapolsek.

Atas perbuatannya, kepada tersangka inisial RGR alias R bin Z (37) akan dikenakan Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009. (jsR/rls).

2 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan