Resahkan Warga, KLH Minta Stop Kegiatan Galian C Tanpa Izin

0
322

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Aktivitas penggalian Tanah timbun di wilayah tanah pebukitan milik warga di daerah pinggiran Kota Dumai, saat ini tampak menggeliat. Walaupun kegiatan penggalian tanah timbun itu dikabarkan tidak satupun yang mengantongi izin dari instansi berwenang, namun kegiatan tersebut tampak terus berlangsung.

Sebagaimana terjadi di daerah Bukit Nenas, Rt 22, Kelurahan Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. Salah satu perusahaan besar, tampak melakukan penggalian tanah secara besar-besaran.

Informasi diperoleh suarapersada.com dari warga sekitar tempat lokasi penggalian tanah timbun tersebut,kemarin, bahwa yang melakukan aktivitas penggalian tanah adalah perusahaan PT Rimbo Paraduan. Namun hingga berita ini dilansir, suarapersada.com belum mendapat keterangan resmi dari perusahaan tersebut soal perizinannya.

Sementara itu, diminta penjelasan soal kegiatan penggalian tanah timbun yang dilakukan PT Rimbo Paraduan, apakah perusahaan tersebut ada mengantongi rekomendasi dari KLH, Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Pemerintah Kota (Pemko) Dumai, Bambang Surianto, mengakui tidak ada memberikan surat rekomendasi itu.

Dari ujung phonselnya menjawab suarapersada.com diakui Bambang, bahwa kegiatan galian C yang dilakukan PT Rimbo Paraduan adalah ilegal, peruasahaan itu katanya tidak memiliki izin apapun soal galian C itu.

“Saya sudah meminta perusahaan itu agar kegiatannya di stop karena sudah meresahkan warga. Tetapi nampaknya pihak perusahaan tidak menggubrisnya karena informasi dari masyarakat, kegiatan mereka katanya masih terus berlangsung”, ungkap Bambang menjelaskan, seraya mengakui kedalaman galian c yang dilakukan perusahaan PT Rimbo sudah empat meter.**Tambunan

Tinggalkan Balasan