PELALAWAN, SUARAPERSADA.com – Sekitar 302,15 Ha lahan masyarakat tempatan Desa Sorek II, Pangkalan Kuras, Pelalawan-Riau diduga dirampas oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Surya Bratasena Plantation (SBP).
Lahan pertanian yang sedianya adalah tempat bercocok tanam masyarakat ini, sebenarnya berada diluar HGU PT Surya Bratasena Plantation.
Menurut penuturan sejumlah warga, pada tahun 1992 masyarakat diusir paksa oleh oknum pemerintahan setempat yang disinyalir sebagai perpanjangan tangan pihak perusahaan. Pengusiran paksa tersebut jelas tanpa uang pengganti ataupun sagu hati.
“Kami diusir saat padi yang kami tanam menjelang panen,” ujar ibu Sayang sembari mengusap air matanya.
Ibu Sayang bersama ibu Pea dan Siah adalah kakak beradik yang mengalami arogansi pihak perusahaan, menuturkan bahwa lahan pertanian yang diambil paksa oleh perusahaan itu adalah lahan peninggalan orang tuanya dan diusahai secara turun temurun.
Di tempat yang sama seorang Anggota BPD Desa Sorek Dua, Awal Akhir kepada suarapersada.com menuturkan perihal sengkarut lahan yang dirampas oleh perusahaan tersebut. Menurutnya apa yang disampaikan oleh warga itu memang benar adanya.
“Informasi yang saya dengar, masyarakat pernah melakukan aksi demo ke PT SBP sekitar tahun 2004 yang lalu. Namun setelah aksi itu ada beberapa warga yang dilaporkan ke Polisi karena perusahaan bersikukuh bahwa lahan tersebut masuk ke dalam HGU PT SBP,” ujar Awal.
“Masyarakat ini tidak tahu baca tulis, sehingga mereka tidak tahu harus berbuat apa atas persoalan yang mereka hadapi, makanya kita atas kesepakatan bersama masyarakat menyampaikan permasalahan ini kepada LSM dan LBH Kopi Jogja. Kita berharap melalui lembaga ini akan ada kejelasan terkait nasib masyarakt di sini,” tandas Awal.
Lanjut Awal, masyarakat mengeluh karena tidak bisa bercocok tanam lagi setelah kejadian itu. “Masyarakat menjadi miskin dan tidak berpenghasilan, karena hidup mereka bergantung pada hasil pertanian,” ucap Awal.
Sementara itu, Tim investigasi LSM dan LBH Koalisi Organisasi Pemuda Indonesia Pendukung dan Pengawal Jokowi JK (Kopi Jogja), Senin (30/01) kepada suarapersada.com mengatakan akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum.
Menurut Ketua Tim Investigasi Kopi Jogja, Jack Tumewan, pihaknya sengaja diundang oleh masyarakat untuk melihat secara langsung penderitaan yang dialami oleh masyarakat Sorek Dua.
“Kita sengaja turun langsung ke lokasi setelah mendapat laporan dari masyarakat,” ujar Jack Tumewan didampingi Tim Investigasi Kopi Jogja diantaranya, Prof. Ir. HML Tobing dan Ujang Kowi serta dua praktisi hukum.
“Kita akan melaporkan hasil investigasi ini langsung kepada Presiden RI di Jakarta,” imbuh Jack Tumewan.
Di sisi lain, Humas PT Surya Bratasena Plantation menyatakan tidak tahu-menahu persoalan yang sedang bergejolak ditengah-tengah masyarakat Sorek Dua.
“Yang mana itu, Saya tidak pernah mendengar hal itu. Selama ini nggak ada masalahnya,” elak Batubara ketika dikonfirmasi crew media ini melalui sambungan telepon terkait tudingan masyarakat yang mengklaim tanahnya telah dirampas pihak perusahaan.
Batubara menuturkan sesuai dengan izin HGU, PT SBP memiliki lahan inti seluas 3.200 Ha sedangkan untuk plasma sekitar 6.000 Ha serta sekitar 5.000 Ha lahan PBSN.
“Cuma sampai saat ini tak ada yang ribut soal ini, tak ada laporan masyarakat bahwasannya lahan mereka diambil PT (SBP-red), untuk saat ini tak ada,” ulangnya menjelaskan.
“Setahu saya tempo hari itu ada persoalan, katanya kita ada kelebihan (luas HGU-red), sementara kita tidak ada kelebihan, tapi menurut mereka itu ada yang diluar HGU, tetapi itu sudah diselesaikan bersama pucuk adat dan ada campur tangan Bupati, makanya saya heran yang mana lagi ini ?” ujarnya.
“Sebenarnya kita (PT SBP) punya lahan 3.200 Ha, tetapi yang baru tertanam baru sekitar 2.700,” pungkas Batubara diujug telepon.**(mora)























































