PT MMJ “Langgar” Kesepakatan dengan Kelompok Tani

0
527

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Seperti diekspos media ini sebelumnya, bahwa PT MMJ (Marita Makmur Jaya ) berkantor pusat di Pekanbaru, telah sejak tahun 2002 silam mengelola ribuan hektar lahan perkebunan kelapa sawit di Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis-Riau.

Informasi diperoleh media ini, untuk memperoleh lahan luas di Pulau Rupat, pihak PT MMJ melakukan berbagai upaya, bahkan sebelumnya membuat kesepakatan kerjasama dengan Koperasi Rupat Jaya dan sejumlah Kelompok Tani yang ada disekitar Pulau Rupat.

Bahwa saat membuat surat perjanjian kesepakatan antara pihak perusahaan PT MMJ dengan kelompok tani tahun 2002 silam, beberapa pihak maupun pejabat berwenang disana mengetahui dan menyaksikan bahkan menandatangani surat perjanjian kesepakatan itu.

Akan tetapi, beberapa poin dalan surat perjanjian dimaksud, hingga kini tidak dilaksanakan alias dilanggar oleh pihak perusahaan PT MMJ. Hal tersebut diakui Ketua Kelompok Tani di Pulau Rupat, Ahmad dan Johari.

Dalam suatu kesempatan pertemuan ketua kelompok tani ini dengan awak media crew suarapersada.com, mereka mengaku merasa ditipu oleh pihak PT MMJ. Bahwa alasan akan membayarkan uang sagu hati kepada mereka (kelompok Tani-red), atas lahan yang sudah digarap kelompok tani terhadap lahan seluas lebih kurang ribuan hektar, tidak dipenuhi.

“Lahan milik kelompok tani kami telah digarap oleh PT. Marita Makmur Jaya tanpa izin atau tanpa ada pemberitahuan kepada kami,” kata Johari Ketua Kelompok Tani Sei Injab Pulau Rupat kepada suarapersada.com saat pertemuan tersebut.

Menurut ketua kelompok tani ini menjelaskan, bahwa lahan mereka ribuan hektar telah dikerjakan atau diusahakan oleh beberapa kelompok tani, akan tetapi, terhadap lahan yang sudah sempat diusahai kelopok tani, pihak perusahaan MMJ  meminta agar lahan dimaksud diambil oleh MMJ dengan berjanji kepada kelompok tani akan membayar sagu hati karena sudah sempat diusahai atau dikerjakan.

Selain memberikan sagu hati karena perusahaan mengambil alih lahan kelompok tani tersebut, pihak MMJ katanya akan mengganti lahan kepada kelompok tani dengan system  pola bagi hasil, akan tetapi hingga saat ini, pihak perusahaan PT MMJ tidak memenuhi janji yang sudah disepakati tersebut.

Semetara itu, Ahmad selaku perwakilan dari Kelompok Tani Pasir Indah, Parit Indah II dan Parit III, kepada media ini hal yang sama mengaku kecewa dengan janji pihak perusahaan (MMJ-red) yang tidak dipenuhi.

“ Sebagai pengurus Kelompok Tani di Pulau Rupat ini, kami sangat menyayangkan sikap dan prilaku pihak PT MMJ, karena selain menggarap dan memporak porandakan kawasan hutan yang tidak seahrusnya ditebangi, pihak PT MMJ juga telah melanggar beberapa poin dari surat perjanjian yang telah kami sepakatai.” ungkap Ahmad.

Disinggung, kapan surat perjanjian dan apa isi poin yang dilanggar oleh pihak PT MMJ  tersebut, Ahmad, justru berkata, kalau salah satu poin yang ia maksud adalah poin ke 5 berbunyi bahwa lahan yang telah dibayarkan sagu hati oleh MMJ, akan diganti dengan lahan kebun sawit pola bagi hasil, sebut Ahmad.

“Kalau sekiranya kurang jelas, silakan baca dan simak kalimat poin kelima yang tertera dalam surat perjanjian pembayaran sagu jati ini.” ujar Ahmad, seraya menyodorkan satu bundelan surat bertuliskan surat perjanjian pembayaran sagu hati, tertanggal 06 January 2005.

Surat perjanjian antara kelompok tani denga pihak perusahaan MMJ ditanda tangani oleh beberapa orang dari pengurus dan anggota Kelompok Tani, diantaranya Sudaharta ( Direktur PT MMJ ), Kepala Desa Darul Aman, Camat Rupat, Kapolsek Rupat dan Danramil Rupat.

Ditanya soal adanya penebangan dan pembukaan lahan perkebunan tersebut diduga berada di wilayah kawasan hutan yang dilindungi menjadi lahan perkebunan kelapa sawit, ketua kelompok tani yang diketahui kelahiran Pulau Rupat ini, seaka membenarkan hal tersebut..

“Dugaan saya benar, kalau tak percaya silahkan survey seluruh lahan perkebunan PT MMJ itu. Disana saudara akan menemukan adanya pelanggaran surat edaran Bupati Bengkalis No 525.2/HUTBUN/ III/2007/4304 tertanggal 26 Maret 2007. Bahwa dalam surat edaran itu, mantan Bupati Bengkalis, H Syamsul Rizal sangat tegas menyebutkan, wilayah mana kawasan terlarang.” Ujar Ahmad seakan meyakinkan.

Hingga berita ini kembali dirilis, suarapersada.com belum berhasil memperoleh keterangan resmi dari pihak perusahaan PT MMJ, soal klarifikasi kebenaran perjanjian antara MMJ dengan pihak kelompok tani yang disebut tidak kunjung dipenuhi PT MMJ. **(Tambunan)

Tinggalkan Balasan