PEKANBARU, SUARAPERSADA. com– Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran baru 2021/2022, tingkat Pendidikan SD dan SMP Kota Pekanbaru masih mengacu kepada sistem zonasi. Namun untuk jalur zonasi, surat keterangan domisili tidak berlaku lagi. Demikian disampaikan Kepala Dinas Pendidikan kota Pekanbaru, Dr. Ismardi Ilyas, M Ag, Jumat (25/6/2021).
“Jka sebelumnya, jalur zonasi ada yang menggunakan surat keterangan domisili, tetapi untuk tahun ini tidak dibenarkan lagi, tetapi ada pengecualian, “tegasnya.
Menurutnya, peniadaan keterangan domisili dilakukan guna meminimalisir kecurangan yang terjadi saat PPDB untuk jalur zonasi. Karena sebelumnya didapati sejumlah orang tua siswa yang menggunakan surat keterangan domisili yang tidak sesuai tempat tinggal sebenarnya, ujarnya.
Adapun yang dimaksud dengan pengecualian, bagi calon peserta didik yang menggunakan surat keterangan domisili adalah, jika Kartu Kredit Keluarga nya hilang, karena terbakar atau akibat konflik sosial dengan dibuktikan surat keterangan dari pihak terkait. jelasnya.
Khusus untuk KK yang hilang, Disdik Kota Pekanbaru akan melibatkan RT RW untuk melakukan verifikasi. “Kita akan bekerjasama dengan RT/RW untuk validasi data. Jadi tidak bisa main main lagi, tegasnya.
Ia menghimbau kepada orang tua calon peserta didik, agar saat PPDB nanti, memberikan data yang benar,
guna menghindari konflik dengan masyarakat yang berdomisili jarak jauh, himbau nya. (jsR).
























































