Posko Pengaduan THR Diisnaker Pekanbaru Nol Laporan

0
71
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, M Pd

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com Hingga H+3 Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 H, Posko Pengaduan THR Disnaker Kota Pekanbaru tidak ada menerima  Pengaduan terkait THR. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, Rabu (4/5/2022).

“Dengan tidak adanya laporan
pengaduan buruh atau karyawan ke Posko Pengaduan THR, kami sangat mengapresiasi pelaku usaha atau perusahaan di Pekanbaru yang patuh membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para buruh atau karyawan. Ini harus tetap dipertahankan untuk kedepannya, kata Mantan Kadisdik Pekanbaru ini.

Ditanya, sanksi kepada perusahaan yang tidak membayar THR karyawan. Menurut Abdul Jamal, sanksi bagi perusahaan atau pelaku usaha yang tidak memberikan THR akan diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP). Antara lain, diberi teguran, bahkan hingga  penutupan tempat usaha, pungkasnya.(jsR) Posko Pengaduan THR Diisnaker Pekanbaru Nol Laporan

Tinggalkan Balasan