PEKANBARU, SUARAPERSADA. com- Tim Opsnal Polisi Sektor (Polsek) Rumbai kota Pekanbaru kembali melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Tindak Pidana Penyalah gunaan Narkotika Jenis Sabu, Senin (17/01/2022) sekira pukul 12.48 Wib di Jalan Satria Kel. Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
Kronologi penangkapan pelaku, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP. A / 11 / I /2022/Riau/Resta Pku/Sek Rumbai, tanggal 17 Januari 2022, Kapolsek Rumbai, AKP Linter Sihaloho, SH memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Febry Hermawan,S.Tr.K.,M.H bersama tim Opsnal melakukan penyelidikan dan menuju tempat yang dimaksud. Sekira pukul 12.48 Wib tim opsnal tiba lokasi dan melihat pelaku yang pada saat itu sedang berdiri di luar rumah,
Jalan Satria Kelurahan Sidomulyo Timur Keamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan badan dan rumah pelaku, di kamar pelaku tepatnya di bawah kasur di temukan 9 bungkus plastik kecil dan 14 bungkus plastik ukuran sedang dan kecil yang di duga Narkotika jenis sabu, serta 1 buah sendok pipet plastik. Selanjutnya, satu unit Timbangan Digital yang di simpan di dalam Lipatan gorden jendela yang terpasang di dalam kamar pelaku.
Saat diinterogasi oleh petugas, tersangka Ojak mengakui kalau narkotika jenis sabu tersebut adalah barang miliknya, selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan ke Polsek Rumbai untuk proses lebih lanjutl, l sementara satu orang lagi inisial Edo menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO)
Berdasarkan hasil test Urine tersangka (+) Methampetamin, dan Kepada tersangka dijerat atau disangkakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 AYAT 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Berikut barang bukti yang diamankan petugaa, 23 Bungkus plastik bening kecil yang diduga berisikan narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 6,83 gram dengan harga 1bungkus nya seharga Rp 200.000, 3 bungkus plastik ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika Jenis sabu dengan berat kotor 6,61 gram.
Total berat kotor dari barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut diatas seberat 13,44 gram. 1 helai kain gorden jendela warna kuning Emas,
1 buah Sendok yang terbuat dari potongan pipet plastik.
1 unit Timbangan Digital warna Hitam, 1 unit Hp Nokia seri 1202 Warna Kuning Coklat beserta Kartu Terkomsel dengan nomor 0852 7810 9860. (jsR/rls).






















































