PEKANBARU, SUARAPERSADA. com- Diduga melakukan penggelapan dalam Jabatan di PT. Global Jasa Expres Pekanbaru Riau, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 374 KUHPidana. Rabu (12 /1/ 2022) sekira pukul 20.00 wib, Jajaran Polsek Rumbai Pekanbaru melakukan penangkapan terhadap inisial DLS, warga Pasir Putih Jalan Rajawali RT 003 RW 001 Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kampar Riau.
Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 08 / I /2022/Riau/Resta Pku/Sek Rumbai, tanggal 12 Januari 2022 ,
dengan pelapor Irfan alias Ipan, warga Jalan Padat karya Perum Fajar Asri Blok C6 RT 004 RW 009 Kel.Umbansari Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru.
Setelah melakukan
pemeriksaan terhadap pelapor,
beserta saksi-saksi, Hendri Gautama alias Awi, Budha, Laki-Laki , Umur 36 Tahun, Pekerjaan Karyawan PT. Karyawan PT. Global Jasa Express, warga Darma Kelurahan Agrowisata Kecamatan Rumbai beserta alat bukti
Kapolsek Rumbai memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Fery Hermawan, S.Tr.K,MH bersama team Opsnal Polsek Rumbai melakukan Penyelidikan. Dan benar diduga pelaku penggelapan sedang berada di Jalan Siak II Kecamatan Rumbai dan dilakukan penangkapan dan di amankan ke Polsek Rumbai.
Kronologis Kejadian,
Selasa (11/1/2022) sekira
pukul 19.30 Wib pelaku DLS memarkirkan mobil Mitsubishi Fuso roda 10, BM 9186 AU yang merupakan milik PT. Global Jasa Express ( PT. GJE) di lokasi gudang/ bengkel perusahaan PT. Global Jasa Express di Jalan Darma kelurahan Agro wisata Kecamatan Rumbai dan pelaku menitipkan kunci dan mobil kepada penjaga bengkel.
Keesokan harinya, Rabu (12/1/2022) sekira pukul 10.30 Wib, saksi IRFAN melihat kondisi mobil yang dikemudikan tersangka diparkir dan semua ban yang terpasang di mobil telah rusak.
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa semua ban yang terpasang tersebut bukan lah ban yang di pasang pihak PT. Global Jasa Express pada saat pelaku hendak membawa mobil tersebut mengangkut barang dari Pekanbaru menuju Jakarta pada bulan November 2021.
Selanjutnya, Irfan melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan PT. Global Jasa Express dan melaporkan ke Polsek Rumbai. Bersama tersangka turut diamankan 4 buah Ban ukuran 1000 Merk Goodrice kondisi sudah rusak, 4 buah Ban ukuran 1000 Merk Maxxiss kondisi rusak.
Akibat ulah tersangka, PT. Global Jasa Express mengalami kerugian sekitar Rp. 31.000.000. Dan kepada tersangka di sangkakan Pasal 374KUHPidana.(jsR/rls)





















































