PEKANBARU, SUARAPERSADA.com– Kepolisian Sektor Rumbai (Polsek) Rumbai Pekanbaru Riau menangkap tersangka pelaku yang diduga menggelapkan sepeda motor dan kepemilikan Senjata tajam (Sajam) bernama Yudi Bin Samadi (27), alamat Jalan Rimbo Panjang Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Riau.
Polsek Rumbai dalam rilisnya menjelaskan, pada hari Minggu (06/3/2022) sekira Pukul 20.30 Wibl, di Jalan Taman karya Kelurahan Tuah Madani Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, pelapor menangkap pelaku Penggelapan Sepeda motor saat akan melakukan transaksi jual beli sepeda motor.
Saat akan di amankan, pelaku melawan dengan mengambil sesuatu di belakang pinggangnya berupa sebilah pisau, lalu pelapor mengamankan pelaku dan disaksikan oleh Anton dan membawa pelaku ke Polsek Rumbai beserta Pisau milik pelaku.
Berdasarkan laporan Polisi
Nomor : LP / 58 / B / III / 2022 / Polsek Rumbai, tanggal 07 Maret 2022 dengan pelapor
Rinaldi (43) Warga Km 08 Jalan Yos sudarso Rumbai dengan saksi, Anton Pandiangan (33) warga Jalan Yos Sudarso Kelurahan Palas Kecamatan Rumbai.
Kapolsek Rumbai AKP. Linter Sihaloho, SH.,MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Rumbai IPTU ST.Sihaloho untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melakukan gelar perkara, berdasarkan alat bukti yang cukup selanjutnya dilakukan proses penyidikan.
Atas perbuatannya, kepada pelaku disangkakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang Kepemilikan Senjata Tajam.(jsR)





















































